Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polsek Alla Polres Enrekang Dinilai Tak Berdaya Judi Sabung Ayam Makin Menggila Diduga Melakukan Pembiaran Wilayah Hukumnya

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:17 WIB Last Updated 2025-12-15T07:47:51Z

Foto Lokasi Sabung Ayam Kalosi (Galisong) Kabupaten Enrekang 


ENREKANG ---- Kinerja Polsek Alla Polres Enrekang kembali menjadi sorotan. Lemahnya tindakan aparat dalam memberantas praktik perjudian diwilayah hukumnya membuat masyarakat Kalosi semakin hilang kepercayaan terhadap institusi kepolisian setempat.


Buktinya saat ini lokasi di kalosi (Galisong) kabupaten Enrekang judi sabung ayam masih bebas beroperasi tanpa hambatan. Aktivis perjudian ini berlangsung terang-terangan bahkan semakin menjadi-jadi seolah-olah tidak tersentuh hukum. Minggu (14/12/2025)


Polsek Alla Polres Enrekang seolah tutup mata. Kami menduga mereka tidak memberani mengerebek apalagi membongkar arena sabung ayam karna sudah diberi jatah pengamanan sehingga judi tersebut tidak tersentuh hukum.


Laporan masyarakat ke redaksi mengatakan Judi sabung ayam kerap dilakukan hingga sampai larut malam tanpa rasa takut dari pihak Polisi setempat.


Arena perjudian tersebut disebut-sebut ramai dikunjungi. Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, lokasi itu mendadak dipenuhi kendaraan para pemain yang parkir hingga memadati bahu jalan. “ mulai Sabtu dan Minggu ada undangan khusus, ramai sekali orang datang. Parkiran penuh, dari mobil sampai motor berjejer di pinggir jalan,” ungkap seorang warga kepada Media.


Yang mengejutkan, warga menyebut aktivitas perjudian di lokasi itu dilakukan tanpa rasa takut sedikit pun. Uang taruhan dipertontonkan secara bebas, seolah-olah mendapat perlindungan dari pihak tertentu. “ Jadi di lapangan para pemain seperti merasa aman, polisi pun terkesan enggan bertindak,” lanjut warga tersebut.


Dugaan keterlibatan oknum Penegak Hukum ini jelas menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sekaligus mempertanyakan keberanian serta integritas aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal yang sudah sangat terang-terangan.



Judi sabung ayam diatur dalam Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, dan UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pasal 303 KUHP mengatur tindak pidana perjudian.

Pelaku perjudian sabung ayam melanggar Pasal 303 KUHP.

Pasal 303 bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi pelaku perjudian di tempat umum atau yang dapat diakses masyarakat tanpa izin.

Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 10.000.000.

UU No. 7 tahun 1974 mengatur penertiban perjudian.

UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dicabut oleh KUHP baru.


Hukuman yang akan diterima pelaku perjudian sabung ayam sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pertimbangan dan keputusan hakim.


Judi sabung ayam dilarang karena: Bertentangan dengan ajaran agama, Berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan moral bangsa, Merugikan kesejahteraan masyarakat, tutupnya.


Tim Redaksi