![]() |
| 𝗞𝗲𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗠𝗮𝗺𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗕𝗢𝗞 𝗣𝘂𝘀𝗸𝗲𝘀𝗺𝗮𝘀 𝗕𝗮𝗹𝗹𝗮 |
𝗠𝗔𝗠𝗔𝗦𝗔 — Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2023. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa.
Tersangka yang baru ditetapkan berinisial MAW, bendahara Dana BOK Puskesmas Balla untuk periode 2021–2022. Penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian, sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni RK, Kepala Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2021–2023, serta A, Pengelola Dana BOK Puskesmas Balla untuk periode yang sama.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan pemotongan dana BOK dalam sejumlah kegiatan Puskesmas Balla. MAW diduga turut terlibat dalam rapat internal yang membahas mekanisme pemotongan serta tidak menjalankan tugas sebagai bendahara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, MAW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan.
Sejalan dengan perkembangan penyidikan, tersangka MAW akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, A. Faik Wana Hamzah, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia memastikan proses hukum atas para tersangka akan dituntaskan hingga ke tahap persidangan di pengadilan.
“𝑆𝑎𝑦𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑖𝑚𝑏𝑎𝑢 𝑠𝑒𝑙𝑢𝑟𝑢ℎ 𝑝𝑖ℎ𝑎𝑘 𝑎𝑔𝑎𝑟 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑛𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑝𝑖 𝑝𝑒𝑟𝑚𝑖𝑛𝑡𝑎𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑜𝑘𝑛𝑢𝑚 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑎𝑡𝑎𝑠𝑛𝑎𝑚𝑎𝑘𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑗𝑎𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 𝑁𝑒𝑔𝑒𝑟𝑖 𝑀𝑎𝑚𝑎𝑠𝑎, 𝑏𝑎𝑖𝑘 𝑖𝑡𝑢 𝐾𝑎𝑗𝑎𝑟𝑖, 𝐾𝑎𝑠𝑖, 𝑗𝑎𝑘𝑠𝑎, 𝑚𝑎𝑢𝑝𝑢𝑛 𝑝𝑒𝑔𝑎𝑤𝑎𝑖 𝑙𝑎𝑖𝑛𝑛𝑦𝑎,” 𝑢𝑗𝑎𝑟 𝐾𝑎𝑗𝑎𝑟𝑖.
Ia juga meminta masyarakat tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan nama institusi kejaksaan yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.
Leo Mdb
