Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Oknum Penegak Hukum Diduga Terlibat Pada Judi Sabung Ayam Di Mamasa

Sabtu, 29 November 2025 | 12:28 WIB Last Updated 2025-11-29T06:14:48Z

 

MAMASA--- Aktivitas Judi Sabung Ayam Goncang Mamasa tepatnya di Kel Tabang Kec Tabang Kab.Mamasa dan kini berlangsung semakin terbuka dan mencolok.


Dari informasi yang beredar kegiatan judi sabung ayam sudah lama dan hampir tiap Minggu pada Jumat, Sabtu, Minggu, dan tidak jauh dari Polsek Pana/Tabang Mamasa.


Arena perjudian tersebut disebut-sebut ramai dikunjungi. Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, lokasi itu mendadak dipenuhi kendaraan para pemain yang parkir hingga memadati bahu jalan. “Ini hari ada undangan khusus, ramai sekali orang datang. Parkiran penuh, dari mobil sampai motor berjejer di pinggir jalan,” ungkap seorang warga kepada Media.


Yang mengejutkan, warga menyebut aktivitas perjudian di lokasi itu dilakukan tanpa rasa takut sedikit pun. Uang taruhan dipertontonkan secara bebas, seolah-olah mendapat perlindungan dari pihak tertentu. “ Jadi di lapangan para pemain seperti merasa aman, polisi pun terkesan enggan bertindak,” lanjut warga tersebut.


Dugaan keterlibatan oknum Penegak Hukum ini jelas menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sekaligus mempertanyakan keberanian serta integritas aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal yang sudah sangat terang-terangan.


Judi sabung ayam diatur dalam Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, dan UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pasal 303 KUHP

Pasal 303 KUHP mengatur tindak pidana perjudian.

Pelaku perjudian sabung ayam melanggar Pasal 303 KUHP.

Pasal 303 bis KUHP


Pasal 303 bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi pelaku perjudian di tempat umum atau yang dapat diakses masyarakat tanpa izin.


Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 10.000.000.

UU No. 7 tahun 1974

UU No. 7 tahun 1974 mengatur penertiban perjudian.

UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dicabut oleh KUHP baru.


Hukuman yang akan diterima pelaku perjudian sabung ayam sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pertimbangan dan keputusan hakim.


Judi sabung ayam dilarang karena: Bertentangan dengan ajaran agama, Berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan moral bangsa, Merugikan kesejahteraan masyarakat, tutupnya.

Tim Redaksi