Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ngeri Agen LPG 3 KG Bersubsidi PT. Almahirah Rahmat Jaya Menjual Melampaui HET, Harganya Mencapai Rp 23 Ribu dan Diduga Karyawan Mengucapakan Kata-kata Senonoh

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:19 WIB Last Updated 2026-02-26T09:00:43Z


TANA TORAJA ----Penjualan gas LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di terminal Makale, Agen LPG 3 KG Bersubsidi PT. Almahirah Rahmat Jaya menjual melampaui HET, Harganya Mencapai Rp 23 Ribu Jl. Starda No.108, Kamali Pentalluan, Kec. Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Kamis (26/02/2026).


Harga LPG subsidi di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan per februari 2026 harga eceran tertinggi (HET) resmi Pertamina untuk elpiji 3 kg di pangkalan Tana Toraja berkisar Rp18.000 - Rp22.000 per tabung. 


Salah satu wartawan hendak membeli gas 3 kg di Agen LPG 3 KG Bersubsidi PT. Almahirah Rahmat Jaya mengatakan gas habis ungkap salah satu karyawan karna banyaknya masyarakat membeli tabung gas 3 kg.


Dari pantauan dilokasi Wartawan cctv menanyakan kepada salah satu warga yang sudah membeli dengan harga 23 ribu dengan tabung yang berada dimotor sekitar kurang lebih 10 tabung untuk dijual kembali dengan harga 26 ribu ke Rante tayo.


Saat dikonfirmasi ulang ke karyawan Almahirah mengatakan harga tabung yang dijual disini pak 23 ribu tapi coba tanya dan  bandingkan ke pangkalan lain ada yang jual diatas 25 ribu dengan nada kesal.


Setelah wartawan hendak pulang karyawan Almahirah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada salah satu jurnalis dengan nada baga-baga( bodo-bodo/bodoh) tidak tahu apa maksud karyawan tersebut.


Ketua LSM Terang John Paul mengecam  ucapan Karyawan  Agen Elpiji 3 kg PT. Almahirah Rahmat Jaya yang mengucapkan kata-kata tidak pantas seperti "bodo-bodo" (bodoh) kepada jurnalis saat bertugas merupakan pelanggaran etik, disiplin, dan berpotensi menghalangi kerja jurnalistik.


Pelanggaran Disiplin (PP No. 53 Tahun 2010/peraturan terbaru): Mengucapkan kata tidak pantas adalah perilaku tidak profesional dan pelanggaran Terhadap Kebebasan Pers.


UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 8 menyatakan wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.


Menghambat Kerja Jurnalistik: Jika ucapan tersebut bertujuan untuk mengusir atau menghalangi jurnalis mencari berita, maka pegawai tersebut dapat dijerat pasal pidana. Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. 

Redaksi/Anis