Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Nah Loh, LSM GNI Laporkan Para Pelaku Tambang Galian Yang Diduga Ilegal, Ke Polda Banten Hingga Mabes Polri

Rabu, 06 Maret 2024 | 18:04 WIB Last Updated 2024-03-06T11:04:20Z


Lebak – Tambang Galian Tanah Ilegal di Wilayah kabupaten Lebak Provinsi Banten telah di laporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nasial Indonesia (LSM GNI) Ke Polda Banten Hingga Mabes Polri. 


Tambang Galian Tanah Ilegal diduga tidak dilengkapi izin (ILEGAL), yang ada di lokasi Wilayah Kabupaten Lebak, Salah satu nya yang ada di Wilayah Rangkasbitung Maja Curug bitung hingga Lebak selatan. 


Surat aduan tersebut dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nasional Indonesia (LSM GNI) disampaikan kepada  Yth. Presiden RI. DPR RI Komisi VII. Kapolri. Yth. KPK RI. Yth. Irwasum Mabes Polri. Yth. Kadiv Propam Mabes Polri. Yth. Kementrian ESDM. Yth. Gubemur Banten. 


Kalau penegakan hukum yang ada di Banten dan di pusat kementrian tidak ada tindakan, Akan menjadi pertanyaan banyak pihak, kenapa dan ada apa. Kata Ketua Umum GNI Ohim Risdianto kepada Media Ini. Rabu 6 Maret 2024.


Lanjut, Ketua Umum GNI, Aktivitas kegiatan tambang yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan bahkan telah merugikan negara dan banyak Menyelakai Pengguna jalan disaat musim penghujan, jelas harus di tindak secara hukum agar ada efek jera dan taat pajak. Tegas Ketua Umum GNI 


"Ia juga menyebutkan, Aktivitas tambang yang di duga tidak berizin itu diwilayah Kabupaten Lebak Banten. 


Menurutnya, masih banyak tambang – tambang lainnya yang diduga tidak memiliki izin, yang belum di laporkan di beberapa kabupaten lainnya.


Ketua Umum GNI Ohim  Risdianto Berharap, Semoga pihak kepolisian Polda Banten,Dan Mabes Polri menyelesaikan masalah pertambangan di wilayah Kabupaten Lebak Banten, Jangan ada pandang bulu. Tuturnya


Ingat, Tambang Ilegal sekabupaten Lebak. Dan aktivitas Galian tanpa ijin itu adalah tindakan melawan hukum, tindakan pidana. Bahkan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Minerba bisa dipenjara 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliar, ” Tambahnya ketua Umum Gema Nasional Indonesia (GNI) Ohim.(Tim)