Makassar- Dalam Sidang Eksepsi atas keberatan terdakwa terhadap pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Reskiani SH telah di gelar di ruang sidang Prof Dr Muchtar Kusumatmadja Pengadilan Negeri Makassar Rabu 6 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wita, yang mana jadwal sidang sebelum nya pukul 10.00 Wita namun di undur waktunya .
Terdakwa Hamsina yang dijerat kasus penganiayaan ringan pencakaran kuku pasal 351 KUHP ayat 1 atas korban nya Supu di wilayah Pacuan Kuda jalan Daeng Tata, pada tanggal 8 September 2023 lalu
Dalam pembacaan Eksepsi Kuasa hukum membacakan dengan seksama yang di dengar langsung oleh Majelis Hakim dan JPU dari Korban Supu, sidang tidak berlangsung lama kemudian di tutup oleh majelis hakim dan menyampaikan pada Rabu 13 Maret 2024 sidang akan di gelar kembali.
Setelah Sidang pembacaan Eksepsi berlangsung , Para pemburu berita dari media online, cetak dan tv online melakukan wawancara ke Penasehat hukum terdakwa
"menurut Kuasa hukum nya klien nya keberatan atas pembacaan dakwaan yang JPU uraikan terkait kronologis nya tidak di jabarkan secara jelas sesuai fakta kejadian, selanjutnya JPU juga tidak teliti dalam menyebutkan identitas terdakwa dimana Hamsina sebagai pelapor atas penganiyaan dirinya terhadap para pelaku.
Selanjutnya Kuasa hukum menyampaikan "Kami tetap mendampingi kasus nya sampai pada persidangan proses hukum dan diharapkan berjalan sebagaimana mestinya dan akan di tindaklanjuti.
Dan diharapkan pihak media di butuhkan kerjasama nya dalam mempublikasikan kasus Hamsina yang di jadikan tersangka atas pengeroyokan nya, hal ini bukanlah adu tarung tapi murni penganiayaan terhadap Hamsina, semoga majelis hakim mempertimbangkan kasus Hamsina dan terdakwa mendapatkan keadilan hukum ujar nya kepada awak media.
Sementara pihak keluarga terdakwa berharap agar Hamsina terbebas dari hukum dan yang melakukan pengeroyokan dihukum sesuai UU yang berlaku, sebagaimana info yang diterima awak media. Jum'at (08/03/2024) (Red/ RDL)
Pewarta : Andhika Eko Saputra