![]() |
FOTO; Kasat Lantas Polres AKP Awaluddin Kadir bersama Siswa SMUN 1 Makale Kabupaten Tana Toraja |
TANA TORAJA – Polres Tana Toraja melalui Satlantas menggelar deklarasi Anti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam rangka mensukseskan program keselamatan Ditlantas Polda Sulsel bertempat di SMUN 1 Makale, Selasa (07/02/2024).
Deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis alias bising. Hal itu, karena suaranya mengganggu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Saat dikonfirmasi langsung Kasat Lantas Polres Tana Toraja AKP Awaluddin Kadir S.H M.H, deklarasi larangan menggunakan knalpot bising ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024.
Wilayah Polda Sulsel angka kecelakaan lalulintas didominasi melenial kalangan Pelajar dan Mahasiswa. “Kami juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot bising, sebagai bentuk tanggung jawab kami agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” jelasnya.
Penggunaan knalpot bising selain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, juga dapat menimbulkan kebisingan yang tentunya membuat tidak nyaman pihak lain yang mendengarkannya dan hal ini berpotensi terjadinya perselisihan yang berujung terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, untuk itu sesuai petunjuk dan arahan pimpinan pada hari ini kami melaksanakan Deklarasi Anti Knalpot Brong. Jelasnya.
Deklarasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya Pelajar sepakat bersih dari knalpot bising, sehingga dengan telah dilakukannya deklarasi ini masing-masing pihak bisa sama-sama menjaga dan saling mengingatkan, dengan harapan yang kondusif, aman dan nyaman dapat tercapai.(Anis)