Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sedikitnya 4 Panwaslu di Toraja Utara Mundur Usai Dilantik, Diduga Rugikan Calon Lainnya

Rabu, 09 November 2022 | 18:52 WIB Last Updated 2022-11-09T11:52:03Z


TORAJA UTARA - Sebanyak 5 orang anggota Panwaslu di Toraja Utara usai dilantik diketahui sebagai jajaran pemerintahan lembang (desa), Rabu (9/11/2022). 


Saat dikonfirmasi ke Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara pada hari Senin 7/11/2022), Andarias Duma, membenarkan hal tersebut. 


Andarias Duma, mengatakan jika terkait dengan. hal tersebut, pihak Bawaslu sudah tindaklanjuti. 


"Terkait itu, kami dari pihak Bawaslu Toraja Utara sudah menyikapi itu dan sudah menindaklanjuti sampai hari ini", ungkap Andarias Duma, yang ditemui di Kantor Bawaslu pada hari Senin (7/11/2022). 


Selaku ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma menjelaskan jika sesuai dengan. Undang Undang 7 dan petunjuk teknis terkait dengan perekrutan panwascam, bahwa jika mereka yang terpilih, maka terkait dengan jabatan jabatan yang ada di pemerintahan, tentunya mereka akan memilih dimana dia mau berkiprah. 


"Sesuai undang - undang nomor 7 dan juknis perekrutan panwascam, bahwa jika mereka yang terpilih maka jabatan yang di pemerintahan tentunya mereka akan memilih. Apakah di panwaslu kecamatan atau di lembang", terang Ketua Bawaslu Toraja Utara. 


Hal itu kami sudah sikapi hari ini. Terkait dengan. 5 staf dari Lembang itu supaya jelas arah pilihan mereka, tambahnya. 


Andarias Duma, juga menjelaskan jika selain 5 orang tersebut ada satu yang dari Badan Permusyawaratan Lembang, yang jauh jauh hari sudah mengundurkan diri sebelum pelantikan. 


"Ada satu orang dari unsur Badan Permusyawaratan Lembang tapi itu jauh hari sudah mengundurkan diri. Jadi itu sudah jelas, suratnya masuk", beber Andarias Duma.


Sementara yang 5 orang lainnya lagi kata Andarias Duma, jika ada 1 orang yang mundur dari Kaur Lembang dan memilih tetap di Panwaslu, kemudian yang 4 orang lagi memilih mundur dari Panwaslu. 


"Ada 1 orang yang memilih mundur dari Kaur di Lembang yang dia tempati dan itu suratnya masuk sudah ada. Kemudian yang 4, itu sudah jelas juga menyatakan sikap bahwa mereka mereka ini memilih untuk berkiprah di Lembang tempat bekerja, yang artinya dia mundur dari panwas kecamatan seperti itu, ketus Andarias Duma, kembali. 


Terkait dengan itu, pihak Bawaslu tidak main main dan sudah sikapi berdasarkan aturan. 


"Terkait dengan aturan itu, kita harus tegas terkait dengan undang undang dan peraturan peraturan yang lainnya. Jadi saya kira sudah tidak ada masalah terkait dengan teman teman", tegas Ketua Bawaslu Toraja Utara. 


Dan dari 4 yang mundur dari Panwaslu, berdasarkan penjelasan Ketua Bawaslu Toraja Utara ini bahwa yang mundur sesuai dengan aturan, ada administrasi administrasi yang harus dilengkapi dan yang akan menggantikan itu adalah mereka yang masuk di urutan keempat di bawahnya secara akumulasi nilai dari tes tertulis serta nilai tes wawancara. 


Hal inipun menyangkut jabatan di pemerintahan, saat ditanyakan terkait jabatan Kepala Dusun di pemerintahan Lembang jika ada yang diketahui terpilih, selaku ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma mengatakan harus dilihat struktur desa lebih dulu. 


"Kira kita harus harus melihat struktur pemerintahan desa dulu. Kalau memang mereka itu masuk dalam struktur pemerintah desa khususnya kepala dusun, ya mau tidak mau kita harus memberitahukan mereka bahwa ini ada aturan yang mengatur. Namun sampai sekarang, kami dari pihak Bawaslu belum mengetahui bahwa apakah mereka ada atau tidak", tutup Andarias Duma. 


Terpisah saat dikonfirmasi pada hari Selasa (8/11/2022) saat menghadiri Rakernis di Heritage Hotel Toraja, Asriadi, selaku anggota Bawaslu Provinsi, mengatakan bahwa Kepala Dusun itu masuk dalam jajaran pemerintahan Lembang atau desa. 


Dan menyangkut akumulasi nilai yang menjadi poin pada wawancara dari segi pertanyaan kepada peserta tes, Asriadi kembali menjelaskan jika Bawaslu Kabupaten harus kreatif mengolah pertanyaan yang berhubungan dengan UU, sikap menyelesaikan masalah dan menyangkut tanggapan tanggapan masyarakat. 


"Pada wawancara itu dituntut untuk bisa kreatif ajukan pertanyaan dalam menggali pengetahuan seperti penguasaan UU, sikap dalam bagaimana selesaikan masalah, dan tanggapan masyakarat", kata Asriadi. 


Tapi saya juga sebelumnya berpesan bahwa jika ada yang panwaslu kemarin itu ikut mendaftar maka pertahankan yang di nilai masih bagus dan yang tidak bagus itu harus ada evaluasi, pungkas Asriadi.


Selaku anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Asriadi, juga menekankan jika pegawai PPPK yang mendaftar harus ada surat izin pimpinan. 


Sedangkan untuk diketahui jika dalam persyaratan calon panwaslu yang dipersyaratkan wajib dimasukkan saat mendaftar seperti surat pernyataan pada point g yakni "Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau BUMN atau BUMD, saat terpilih"


Dimana seharusnya jauh sebelum mendaftar ini harus menjadi perhatian serius dan penting karena ini berdampak kerugian inmateri atau moril bagi calon yang lain sampai tidak lulus di tahap 6 besar. 


(SL) 

×
Berita Terbaru Update