Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rekontruksi Kasus, MH Membunuh Istrinya di Padang Iring Kecamatan Rantetayo

Kamis, 01 September 2022 | 10:21 WIB Last Updated 2022-09-01T03:23:40Z

TANA TORAJA - Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Tana Toraja bersama Jaksa penuntut umum Makale menggelar Rekontruksi Kasus pembunuhan terhadap MR (60) ibu rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri inisial MH (70), Kamis (1/9/2022).


Kegiatan rekontruksi yang dilaksanakan kemarin Rabu (31/8/2022), berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) jam di rumah tersangka di Kelurahan Padang Iring Kec. Rante Tayo Kab. Tana Toraja Sulawesi Selatan.


Kasus pembunuhan terhadap MR (60) sempat menjadi pertanyaan khalayak umum siapa pelaku dan bagaimana modusnya, dimana korban ditemukan didalam kamarnya dalam keadaan tersungkur berlumuran darah dengan penuh luka robek disekucur tubuhnya di Kelurahan Tapparan Kecamatan Rante Tayo Kab. Tana Toraja Sulawesi Selatan pada pekan lalu 28 Juli 2022 kini terungkap


Usai dilakukan rekontruksi Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad. A, S.H, yang memimpin jalannya kegiatan rekontruksi mengungkapkan bahwa ada 14 adengan yang diperagakan tersangka beserta dengan 3 (tiga) orang saksi


" Hari ini kami bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Makale melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap MR dimana pelakunya adalah suaminya sendiri inisial MH, dapat kita lihat tadi dengan jelas ada 14 adegan yang dilakukan baik tersangka maupun saksi", ungkap Kasat Reskrim, pada Rabu (31/8) kemarin siang.


Sehingga itu tutur AKP S. Ahmad, bahwa dapat diketahui bahwa pelaku adalah MH suami korban sendiri, dimana modusnya yaitu hanya spontan saja.


"Dari keterangan pelaku bahwa sudah lama pisah ranjang dengan korban namun pada saat itu pelaku ingin masuk ke kamar korban, namun korban malah mengusir dan mengambil sebilah parang yang ada didalam kamar kemudian mengarahkan kearah tersangka dan melukai jari tangan tersangka, kaki kiri dan kepala tersangka", bener AKP S. Ahmad.


Sehingga tersangka emosi dan mengambil parang yang juga terletak didalam kamar korban dan menyerang korban dengan membabi buta hingga korban meninggal dunia dengan 20 bekas luka pada sekucur tubuhnya, adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua buah parang dan baju yang dikenakan korban, tambahnya.


Berdasarkan konfirmasi ke Kasat Reskrim, tersangka MH (70) di kenakan Pasal 41 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena yang bersangkutan masih suami isteri dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara. 


Di tempat terpisah, Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, menghimbau kepada warga khususnya masyarakat Tana Toraja bila ada yang mengalami masalah dalam keluarga atau gangguan kejiwaan sebaiknya ke Mapolres Tana Toraja untuk melakukan konseling di ruang Plaza Pelayanan Kepolisian Terpadu atau langsung keruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tana Toraja untuk mendapatkan solusi.


(SL)

×
Berita Terbaru Update