Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Toraja Utara di Sanksi dari Kemendikbudristek, Ketua LPRI Toraja: DPRD Sudah Harus Pakai Hak Interpelasi

Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:21 WIB Last Updated 2022-02-26T09:21:48Z



TORAJA UTARA - Kwalitas 19 Kepala Sekolah baik jenjang TK, SD, dan SMP di Toraja Utara tak bisa di pungkiri lagi, dimana telah membuktikan kemampuan mereka mengikuti seleksi calon kepala sekolah penggerak sehingga membawa sekolah yang dipimpinnya lolos sebagai sekolah penggerak angkatan ke 2, Sabtu (26/2/2022).

Namun perjuangan itu, dari 19 Kepsek Penggerak, 13 diantaranya bukan malah disuport untuk melanjutkan tugas mereka dalam mengemban tugas sesuai amanah Program Sekolah Penggerak yang di luncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tapi malah terhenti akibat mutasi.

Akibatnya, kabupaten Toraja Utara diberikan sanksi dari Kemendikbudristek, yang berimbas ke kepsek lain yang ingin dan bisa mengikuti seleksi calon kepala sekolah penggerak angkatan ke 3, tahun ini.

Terkait hal itu, pasca di sanksinya kabupaten Toraja Utara karena kepala daerah atau Bupati lakukan mutasi Kepala Sekolah Penggerak, Ketua LSM Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja, Rasyid Mappadang, akhirnya angkat bicara dan sangat menyesalkan kebijakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, yang telah melakukan mutasi terhadap 13 Kepala Sekolah Penggerak jenjang pendidikan SD dan SMP,

Rasyid Mappadang, menyebutkan jika ini suatu kebijakan Kepala daerah yang keliru dan sangat disesalkan.

"Ini kebijakan yang sangat keliru dan sangat disesalkan karena dari 13 kepala sekolah tersebut sudah berjuang melalui seleksi calon kepala sekolah penggerak sampai terpilih untuk membawa sekolah yang mereka pimpin menjadi sekolah penggerak," kata Kwtua LPRI Toraja, Rasyid Mappadang.

Perjuangan mereka itu juga telah terbukti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/c/HK.00/2022, tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II, tambahnya.

Rasyid Mappadang, pun mengatakan jika perjuangan ke 13 kepala sekolah tersebut tidaklah sia-sia karena membawa angin segar untuk peningkatan mutu pendidikan di Toraja Utara, tapi di satu sisi dengan sekejap saja semua tercederai oleh satu kebijakan kepala daerah yang telah lakukan mutasi terhadap mereka tanpa melihat aturan dan kesepakatan yang telah di tanda tanganinya sendiri.

Ketua LPRI Toraja, ini juga menyebutkan bahwa karena  kebijakan kepala daerah seperti inilah membuat kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi dari Kementerian Pendidikan dengan tidak bisa ikut dalam seleksi calon kepala sekolah penggerak angkatan III. Dan menyatakan sikap desakan ke DPRD Toraja Utara, untuk ambil sikap.

"Jelas sekali kok, dengan adanya sanksi ini, akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Toraja Utara, maka selaku Ketua LPRI Toraja , saya menyarankan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk segera menggunakan hak haknya untuk memanggil Bupati," ungkap Rasyid Mappadang. .

Jangan lagi ada undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena itu buang waktu saja, tapi sudah seharusnya gunakan hak Interpelasi ataupun hak Angket DPRD, tandasnya.

Untuk diketahui, jika kabupaten Toraja Utara kena sanksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, pertanggal 18 Februari 2022, Nomor: 0417/B3/GT.03.15/2022, perihal Informasi Lanjutan Pembukaan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan III.

Sebagaimana pada penyampaian isi surat itu di point 2 tertulis, "Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 1279/C/DM.05.03/2022 tentang Tindak Lanjut Mutasi Kepala Sekolah pada PSP Angkatan II bahwa terdapat 2 (dua) kabupaten sebagaimana Lampiran 2 yang melanggar Nota Kesepakatan".

Dan dari 2 kabupaten yang dimaksud pada lampiran surat tersebut, salah satunya adalah kabupaten Toraja Utara.

Selanjutnya, sanksi terhadap tindakan Kepala Daerah sesuai ketentuan pada Kepmendikbud Nomor 371/M/2021, dijelaskan jika kabupaten/kota yang melanggar dikenakan sanksi tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi kepala sekolah calon pelaksana Program Sekolah Penggerak di angkatan berikutnya dalam hal ini kabupaten Toraja Utara tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi pada Program Sekolah Penggerak Angkatan III.

(SL)

×
Berita Terbaru Update