Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Bank yang Kosong, Direktur CV. ZR di Tahan

Senin, 19 Juli 2021 | 07:27 WIB Last Updated 2021-07-19T00:27:50Z


MAKASSAR - Karena tindakannya yang diduga telah melanggar hukum pada proses pembayaran pemesanan barang, Direktur CV. ZR berinisial GS akhirnya di tersangkakan dan ditahan oleh Kepolisian Polrestabes Makassar, Senin (19/7/2021). 


Penahanan terhadap GS dilakukan setelah melalui penyidikan atas laporan dugaan terjadinya tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang dilaporkan oleh pihak PT. Rajawali Jaya Sakti dan PT. Raja Indo, pada tanggal 22 Februari 2021.


Menurut Yoel Bello selaku kuasa hukum dari pihak PT. Rajawali Jaya Sakti dan PT. Raja Indo, bahwa laporan pengaduan di ajukan oleh kliennya pada tanggal 22 Februari 2021 tentang dugaan terjadinya tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang yang dilaporkan ke Kapolrestabes Makassar dengan terlapor GS selaku Direktur CV. ZR.


"Laporan Klien Kami telah mendapatkan tindak lanjut dari pihak Kepolisian dan meningkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan GS sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik", jelas Yoel Bello, melalui pesan WhatsAppnya, kemarin Minggu (18/7/2021).


Yoel Bello juga menjelaskan jika tindakan penipuan itu dilakukan setelah pada bulan Maret 2020 tahun lalu GS selaku Direktur CV. ZR adalah pemenang tender paket pekerjaan kontruksi rehabilitasi jaringan irigasi air tanah di Kabupaten Jeneponto dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 2.195.569.000,-.


Lanjutnya, jika pada saat GS melaksanakan pekerjaan kemudian melakukan pemesanan Pipa kepada PT. Rajawali Jaya Sakti dan Pompa Air serta Asesoris dilakukan pemesanan ke PT. Raja Indo dengan jaminan Cek Bank BRI sebanyak 3 (tiga) lembar.


Dan setelah menyelesaikan pekerjaannya hingga bulan Desember 2020, GS kemudian melakukan pencairan anggaran 100% dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan. 


"Pada akhir tahun 2020 yaitu pada bulan Desember GS diketahui telah melakukan pencairan anggaran 100%, sehingga pada Januari 2021 klien kami dari PT. Rajawali Jaya Sakti dan PT. Raja Indo akan melakukan pencairan cek Bank BRI untuk pelunasan bahan material yang telah dipesan oleh GS tapi ternyata cek Bank BRI yang diberikan tersebut isinya kosong", urai Yoel Bello. 


Oleh karena itu ungkap Yoel Bello, PT. Rajawali Jaya Sakti mengalami kerugian sebesar Rp. 242.880.000,- dan PT. Raja Indo mengalami kerugian sebanyak Rp. 271.695.050,- sehingga total kerugian keseluruhan adalah sebanyak Rp. 514.575.050,- (lima ratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh rupiah).


"Saya selaku Kuasa Hukum PT. Rajawali Jaya Sakti dan PT. Raja Indo, dengan ini menyampaikan kepada setiap oknum yang menggunakan cek kosong dengan modus penipuan, agar berhati-hati karena tidankan tersebut adalah tindak Pidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara", pesan Yoel Bello.


(SL) 



×
Berita Terbaru Update