Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dukung Pelaksanaan PPKM, Mendagri Tito Karnivan Terbitkan Surat Edaran

Senin, 19 Juli 2021 | 18:49 WIB Last Updated 2021-07-19T11:49:06Z


JAKARTA - Mengedepankan kesehatan dan keselamatan masyarakat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnivan, menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) sekaligus dalam bulan Juli yang mengatur Pelaksanaan PPKM Mikro, Senin (19/7/2021). 


Terkait hal itu, guna menindak lanjuti penertiban PPKM tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. 


Dilansir dari, https://setkab.go.id/mendagri-terbitkan-edaran-tentang-penertiban-pelaksanaan-ppkm-dan-percepatan-vaksinasi/, bahwa Surat Edaran tersebut yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 Juli 2021, ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.


Surat Edaran itu diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran COVID-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.


Dalam Surat Edaran (SE) itu, tertulis 6 poin yang Mendagri tegaskan kepada para kepada daerah, yakni; 


Pertama, Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.


Poin kedua adalah Kepala daerah diminta Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan-tahapan yakni; Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM. 


Kemudian, Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; 


Dan dalam pelaksanaan tahapan tersebut, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.


Selanjutnya Poin ketiga dalam SE tersebut setiap kepala daerah juga diminta untuk Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.


Poin keempat, setiap kepala daerah diminta, Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.


Dan Memerintahkan kepada dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.


Pada poin kelima, setiap kepala daerah diminta, Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.


Serta poin terakhir yakni keenam, setiap kepala daerah diminta, Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Mendagri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.


Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut atau penegasan akan penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) Nomor 20 Tahun 2021 yang berlaku dari 12 Juli hingga 20 Juli dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari INMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2021.


Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ bisa di download di link dibawah;

https://drive.google.com/file/d/17OStTjtdgnva4uN0QiYH0Td65_tI_1Vy/view?usp=drivesdk


Dan untuk INMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2021 download link dibawah ini;

https://drive.google.com/file/d/17QcZpxNxfTzM4667QtZzC2uGbAuwt0wr/view?usp=drivesdk, 



(SL) 

Sumber: Humas Kemendagri/UN



×
Berita Terbaru Update