TANA TORAJA --- Maraknya aktivitas tambang galian C bermaterialkan pasir di bantaran sungai kabupaten Tana Toraja menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Tana Toraja dan hal membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur serta ratusan Miliar pendapatan daerah pada sektor tambang akan hilang atau tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. Selasa (10/01/1026)
Tambang pasir ilegal tanpa ijin di Makale Selatan tumbuh marak. Berada di bantaran aliran sungai Sa’ dan di wilayah Bera , Sapan hingga sebelum Malea ini penambang pasir nakal beroperasi bebas, tak peduli lingkungan, kesehatan serta kerusakan jalan umum.
Tak hanya berdampak kerusakan lingkungan, dan memperparah kerusakan jalan aktifitas liar ini juga telah berdampak bagi kesehatan dan keselamatan pekerjannya. Perkampungan dan pemukiman warga sekitar sudah tercemar. Aktifitas nakal ini abai dan tak punya peduli terhadap dampak yang ditimbulkan.
Setidaknya kurang dari sepuluhan mesin pompa setiap hari menyedot pasir dari tengah kedalaman Sungai Sa’ dan dan langsung di bak mobil truk untuk dijual dan didistribusikan.
Kerusakan jalan sepanjang poros aktifitas tambang tersebut jadi rusak parah, padahal hal jalur itu adalah jalan menuju dan akses keluar masuk PLTA Malea, situasi lingkungan warga pun tercemar dengan debu pasir hasil tambang yang mengancam kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Disinyalir kuat , aktifitas tambang itu tak memiliki ijin resmi. Baik ijin tambang galian C maupun ijin lingkungan lainnya . Apalagi ijin itu dikeluarkan oleh Kementerian ESDM namun dapat dan bisa didelegasikan kepada OPD terkait pemerintah provinsi. Tergantung jenis ijinnya dan dan luasan lokasi tambang.
Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi.
Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera mungkin menindak pelaku tambang yang di duga ilegal tersebut, supaya agar di kacamata masyarakat tidak terkesan bahwa aparat penegak hukum ( APH ) main – main dengan pelanggar hukum dan juga bila dibiarkan berlarut akan membahayakan baik anak kecil maupun orang dewasa ( masyarakat setempat ) karena lokasi ini berdekatan dengan lokasi pemukiman warga, sesuai dengan instruksi dari Bapak Kapolri untuk menindak.
Saat dikonfirmasi melalui WA Kasat Lantas Polres Tana Toraja AKP A.M Yunus terkait kendaraan Truk Dum(6 roda) yang bermuatan Pasir dan bukan jalan kelas C enggan berkomentar lebih baik tanyakan ijin tambang pasirnya ungkap Kasat lantas.
Selanjutnya di konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Syahruddin melalui WA belum memberikan balasan terkait tambang pasir yang ilegal.
Redaksi
