Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pungli Parkir Pasar Malam, Pengunjung Resah

Senin, 06 Oktober 2025 | 05:23 WIB Last Updated 2025-10-10T00:05:20Z

Foto karcis pasar malam 

TANA TORAJA (Analisa). Sejak dimulainya pasar malam di Jalan  Tritura Kampung Milan, Kelurahan Kampen Kabupaten Tana Toraja ternyata praktik pungutan liar (Pung­li) khususnya di bidang perparkiran bahkan menjurus meresahkan pengunjung.(Senin 06/10/2025)


Pasalnya, selain biaya parkir men­cekik leher. Bahkan, legalitas pengu­tipan parkirnya tidak jelas pula. Kegiatan pasar malam, perparkiran dikelola oknum-oknum pemuda ter­tentu yang mengutip dana ma­sya­ra­kat untuk jasa parkir.


Biaya yang dikutip untuk sekali par­kir Kendaraan Roda Dua Rp 5 000 dan Kendaraan Roda Empat Rp.10 000. Namun, tidak diketahui ha­­sil dari pengutipan itu ke mana me­nguapnya. Apakah ini namanya tidak pungli, karena  ada karcis  untuk tanda terima?

Karcis parkir harus diporporasi" berarti karcis parkir yang sah harus memiliki stempel (porporasi) dari pemerintah daerah setempat untuk memastikan bahwa pungutan tersebut legal dan telah disetor ke kas daerah. Jika tidak diporporasi, karcis tersebut dianggap ilegal dan pungutan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar


Salah satu masyarakat bernama Yuli ditemui di lokasi parkiran mengeluhkan adanya karcis pasar malam yang terlalu mahal.  Parkir motor saya bayar Rp 5000 sekali masuk padahal setahu saya kalau ditempat lain biasanya di bayar Rp 2000.


Yuli  mengharapkan pemerintah daerah dalam hal ini  Satpol PP dan dinas terkait menertibkan adanya biaya parkir yang terlalu mahal dan saya bilang pungli karna kami lihat karcis tidak memiliki tanda-tanda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. ungkap Yuli.


Menurut aturan pemerintah daerah karcis parkir memang harus di porporasi, terutama yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti pembayaran retribusi atau pajak parkir yang sah. Porporasi adalah lubang-lubang kecil yang dibuat berbaris di kertas, berfungsi untuk memudahkan karcis disobek. 


Jika masyarakat tidak menerima karcis parkir yang berporporasi saat membayar, masyarakat berhak untuk menolaknya dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Redaksi