![]() |
Foto karcis pasar malam |
Karcis parkir harus diporporasi" berarti karcis parkir yang sah harus memiliki stempel (porporasi) dari pemerintah daerah setempat untuk memastikan bahwa pungutan tersebut legal dan telah disetor ke kas daerah. Jika tidak diporporasi, karcis tersebut dianggap ilegal dan pungutan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar
Salah satu masyarakat bernama Yuli ditemui di lokasi parkiran mengeluhkan adanya karcis pasar malam yang terlalu mahal. Parkir motor saya bayar Rp 5000 sekali masuk padahal setahu saya kalau ditempat lain biasanya di bayar Rp 2000.
Yuli mengharapkan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP dan dinas terkait menertibkan adanya biaya parkir yang terlalu mahal dan saya bilang pungli karna kami lihat karcis tidak memiliki tanda-tanda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. ungkap Yuli.
Menurut aturan pemerintah daerah karcis parkir memang harus di porporasi, terutama yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti pembayaran retribusi atau pajak parkir yang sah. Porporasi adalah lubang-lubang kecil yang dibuat berbaris di kertas, berfungsi untuk memudahkan karcis disobek.
Jika masyarakat tidak menerima karcis parkir yang berporporasi saat membayar, masyarakat berhak untuk menolaknya dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Redaksi