Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Proyek Di RSUD Lakipadada Langgar UU Standar Keselamatan, Pekerja Tidak Mempunyai BPJS Ketenagakerjaan Dan Satu Tidak Ada Papan Proyek

Rabu, 24 September 2025 | 14:34 WIB Last Updated 2025-09-24T08:38:17Z

2

TANA TORAJA–– Entah budaya atau bebal atau justru memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek bagi para pekerja. Ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terlihat marak terjadi.


Seluruh proyek pemerintah pekerjaan di RSUD Lakipadada alat Keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.


Setiap perusahan wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku. Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak.

Saat tim media melihat langsung ditempat proyek dan menanyakan kesalah satu pekerja mengatakan kami tidak mempunyai BPJS ketenagakerjaan Pak ungkap pekerja.


Ditempat terpisah dalam lokasi yang sama  ada satu proyek tidak mempunyai papan proyek terlihat pekerja sibuk membongkar tegel dan wartawan menanyakan kesalah satu pegawai RSUD Lakipadada kok tidak ada papan namanya pak dan dijawab belum ada masih menyusul pak pekerjaan rehap ungkap salah satu pegawai RSUD lakipadada.


John Paul ketua LSM Terang mengatakan bahwa penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama bagi perusahan. “Minimal menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi , dan ini adalah mutlak tidak dapat di tawar,” kata John, Rabu (24/9/2025).


Penerapan aktif biasanya hanya dilakukan pada saat peletakan Pondasi besi yang di gotong Beberapa pekerja dan ngaduk semen dan pasir. Itupun hanya sebatas pejabat tertentu saja, selebihnya pada saat pekerjaan berjalan hampir tidak difasilitasi peralatan K3.


“Lebih tepatnya formalitas saja, untuk pejabat dan petinggi di awal pekerjaan. Sedangkan yang berisiko tinggi adalah pekerja lapangan selama pekerjaan itu berlangsung,” ungkapnya.


“Untuk apa proyek dilaksanakan di Tana Toraja jika kita harus mempekerjakan pekerja dari luar Tana Toraja,” jelasnya. Dia juga menambahkan selain K3 papan merk juga terlihat diabaikan oleh pemilik proyek. Ditambah juga dengan tidak mempekerjakan karyawan lokal.


“Demi kesejahteraan masyarakat Tana Toraja diharapkan pemilik proyek mempekerjakan yang membutuhkan pekerjaan jenis ini,” tegasnya. John mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tegas kepada perusahaan-perusahaan yang mengerahkan proyek di Tana Toraja.


“Saya harapkan pemerintah tegas dalam ini, bila perlu jangan yang balai dengan K3, yang tidak mempekerjakan karyawan lokal,” tegasnya.

TIM Redaksi