Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Tana Toraja Ungkap Kasus Penganiayaan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur dalam Operasi Pekat 2025

Senin, 12 Mei 2025 | 15:13 WIB Last Updated 2025-05-12T08:13:43Z


TANA TORAJA - Dalam Operasi Pekat 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria inisial DD (17)  terduga pelaku penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja pada (6/05/25) yang lalu.


Penangkapan bermula atas aduan korban inisial MD (17) di Mapolres Tana Toraja 6 Mei 2025.


Atas peristiwa tersebut Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan S.I.K memerintahkan personilnya untuk menindaklanjuti aduan warga tersebut. Dan tidak sampai 1X24 jam terduga pelaku berhasil di amankan.


Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk saat di konfirmasi media membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur.


“Atas keterangan korban, bahwa selain penganiayaan korban juga telah beberapa kali disetubuhi oleh terduga pelaku dan hingga saat ini telah hamil,” ungkapnya pada Senin (12/5/25).


“Serangkaian kerja keras dan penyelidikan dilakukan oleh personil kami terkait keberadaan terduga pelaku, dan berhasil diamankan di salah satu rumah kost tepatnya di Burake Kecamatan Makale,” ujar Kasat Reskrim.


Lanjut Kasat Reskrim, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja dan telah dilakukan proses penyidikan. “Dihadapan penyidik terduga pelaku telah mengakui kesalahannya,” kata Arlin.


Atas perbuatannya terduga pelaku telah di tahan di rutan Polres Tana Toraja sejak 8 Mei 2025 dijerat pasal 81 ayat (2) Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang -undang dan pasal 80 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002.(*)

×
Berita Terbaru Update