Sidrap--Perkara Perdata Sengketa Tanah yang di Menangkan Penggugat I Pida Binti Lataring dengan Tergugat Dra.Hj Andi Nurliah Hamka berhasil MENUNDA Eksekusi yang dilakukan Pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Sidrap Kamis 8 Mei 2025 degan nomor 129/PN/W22-U.14/HK.024/IV/2025 atas putusan PN Sidrap no 02/PDT.G/2020/PN.SDR.
Meskipun Hj Andi Nurliah Hamka kalah dalam persidangan PN Sidrap, Beliau kemudian ajukan Perkara Perdata tersebut ke pihak Pengadilan Tinggi Makassar No.059/PDT/2020/PT Makassar Jo dan dinyatakan Menang.
Kuasa Hukum Dra.HJ. Andi Nurliah Hamka" Law Office Rahmat Hidayat,S.H Dan Partner bersama tim kuasa akan mengajukan PK 2 untuk Peninjauan Kembali atas Lokasi yang di menangkan penggugat I Pida Binti Lataring.
Mengingat Adanya Dugaan Pemalsuan dalam Pembuatan "2 sertifikat prona yang di Terbitkan oleh Mantan Desa "Nur Padeli Suyuti" di atas Lahan rinci "Dra. HJ.Andi Nurliah Hamka" dalam Pembuatan 100 prona pada Program Pemerintah Pada saat menjabat Kepala Desa di Teteaji Sidrap.
Perkara Perdata Sengketa Tanah yang di Menangkan Pihak Penggugat I Pida Binti Lataring," Sungguh Sangat Janggal, Karena Saudara I Pida Hanya Seorang Pendatang dan Bukan Penduduk Asli Teteaji Sidrap, Tiba-tiba Memiliki Sertifikat Prona 2013 ats Nama "I Pida Binti Lataring"
Dimana Objek Lahan Tersebut Sudah di Kuasai oleh Hj. Puang Andi Camming dan Keturunannya "Dra.Hj.Andi Nurliah Hamka" selama 91 Tahun Turun Temurun Mulai Sejak Tahun 1934 sampai sekarang (Tahun 2025).
Almarhuma Hj. Puang Andi Camming dan Keturunannya Dra.Hj.Andi Nurliah Hamka" Setelah di Periksa dengan Teliti Ada dua Sertifikat Prona yg diterbitkan Mantan Kepala Desa "Nur Padeli Suyuti" diatas Lahan Tersebut yang salah satunya ats Nama Kakaknya "Syamsul Rijal" di Lokasi tersebut, Ujarnya.
Dimana Dasar Pembuatan Sertifikat Prona yang di lakukan oleh Mantan Desa "Nur Padeli Suyuti" Untuk Menerbitkan Prona I Pida Binti Lataring dan Syamsul Rijal di buat berdasarkan PP 24 tahun 1997 Mengatur tentang Pendaftaran Tanah di Indonesia sudah Menyalahi Prosedur Di Karenakan Kedua Orang Tersebut tidak Pernah Menguasai Lokasi sampai Sekarang, Tegas Rahmat Hidayat, SH.
Kuasa Hukum dari tergugat Hj Andi Nurliah Hamka yakni Rahmat Hidayat,S.H dan Partner meminta kepada PN Sidrap agar menunda eksekusi yang akan di lakukan PK 2 dalam waktu dekat ini dimana Kuasa Hukumnya mengantongi Warkah dari pada Kliennya itu.
Kami akan mengajukan PK 2 untuk melakukan Periksa Ulang terkait Dasar Kepemilikan dan bukti atas nama I Pida tidak pernah sama sekali tinggal di lokasi itu
Apabila Nantinya Kami Temukan Ada Pemalsuan dalam Penerbitan Sertifikat Prona dalam Peralihan Hak yg dilakukan I Pida Binti Lataring, Maka kami akan Ajukan Laporan Pidana terkait dugaan Pemalsuan Document dalam Penerbitan Sertifikat Prona tersebut, Pungkasnya.(*)