TORAJA UTARA --- Penyalahgunaan solar bersubsidi ditengarai marak terjadi di Toraja Utara. Banyak oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya meraup keuntungan dari jenis BBM bersubsidi ini.
Salah satunya diduga kuat oknum Polisi yang memiliki gudang di wilayah Toraja Utara untuk overtap solar subsidi dari kendaraan truk kemudian dipindah ke mobil transportir, Minggu (04/05/2025)
Kendaraan truk mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang kemudian akan dijual kembali menjadi solar industri yang harganya jauh lebih tinggi.
Dari pantauan langsung awak media mengikuti truk yang habis mengambil solar subsidi disalah satu SPBU membawa solar subsidi tersebut disalah satu tempat penampungan untuk ditampung di lolai dekat pemancar Toraja Utara.
Sebelumnya tim investigasi mendapati mobil tangki industri dari arah Palopo masuk ke wilayah Toraja Utara yaitu di Tondon, Singki, dan Lolai dekat pemancar yang siap di sedot ke tangki.
Setelah kami tiba ditempat penampungan disingki kami mendapati yang diduga kuat seorang oknum polisi yang sudah komunikasi sama sopir tangki untuk sama-sama mengisi solar dari penampungan ke mobil tangki.
Menurut pengakuan salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya saat ditemui dilokasi SPBU mengatakan bahwa Mobil truk masuk ambil solar subsidi dengan antrian dengan barkot tapi ada juga barkot berbeda dari kendaraan saat mengisi.
Begitu juga di SPBU yang membiarkan pengambilan solar subsidi berlebihan karna sudah bekerja sama dan mendapatkan keutungan dari pembeli solar subsidi. ungkap warga yang berlokasi dekat SPBU.
Warga tersebut mengatakan mobil truk saya sering lihat masuk diSPBU dan masih ada yang saya tidak tahu pak karna saya biasa ambil solar sering saya lihat dan berbicara sama sopir yang ambil solar.
Warga tersebut mengatakan saya dengar pak keuntungan dari penjualan solar subsidi mereka perbulan hampir RP 30 juta karna mereka menjual dengan harga jauh lebih tinggi dari Rp 80000 sampai RP 10 000” katanya kepada tim investigasi media.
Darisitu tim media menelusuri dan benar ada berapa tempat penampungan yang sudah siap dijadikan tempat penampungan untuk diperjualbelikan keluar daerah karna ada mobil Truk tangki yang datang mengambil solar subsidi tersebut dan akan dijual dengan harga industri.
Berdasarkan hasil temuan tersebut tim akan berupaya menginformasikan kepada aparatur seperti Satgas Migas maupun Polri khususnya Polres Toraja Utara dalam hali Propam Toraja Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para mafia solar yang mengakali BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat.
Mobil BBM Industri yang masuk Ke Toraja Utara dari kabupaten lain masuk pada malam hari untuk mengambil solar subsidi ditempat penampungan yang sudah berkoordinasi sama pihak penjual.
Saat dikonfirmasi Kanit Tipiter Polres Toraja Utara Iptu Heri terkait adanya penampungan mengatakan nanti kami cek dilapangan padahal wartawan menduga mereka sudah tahu aktifitas ini sudah lama tapi bungkam.
Sekedar informasi tempat penampungan berada di Lolai, Singki, buah, bolu dan tondon diwilayah kabupaten Toraja Utara dan diduga milik oknum polisi yang bertugas di Polres Toraja Utara.
Masyarakat sudah resah karena banyak mafia solar yang mencari keuntungan dan masyarakat juga sudah tahu siapa pemilik/dalang semua yang bermain solar subsidi ini yang nyata untuk kepentingan masyarakat tapi diperjualkan keluar kabupaten.
Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 milyar.
Tim Redaksi