Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Antrian di SPBU Tallunglipu Toraja Utara Polisi Temukan Truk Tangki Rakitan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:13 WIB Last Updated 2024-10-25T01:20:52Z


TORAJA ---Kelangkaan BBM utamanya solar subsidi pemerintah sering menjadi permasalahan di masyarakat. Hingga hari ini, isu kelangkaan BBM ini masih menggema di mana-mana. Tak heran jika di setiap SPBU kerap terlihat antrian panjang hingga kadang membuat arus lalu lintas macet. 


Pemandangan seperti ini juga ditemukan di sebuah daerah pegunungan di Sulsel, yakni Kabupaten Toraja Utara. Langkanya solar subsidi ini diduga karena adanya oknum-oknum yang mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan lebih besar. Mereka disinyalir bertindak sebagai pengepul atau penimbun solar. 


Modusnya dengan memakai mobil truk atau jenis kendaraan roda empat lainnya menggunakan tangki rakitan, ikut antri di SPBU. Seperti terjadi di SPBU Tallunglipu, Toraja Utara, Senin siang, 21 Oktober 2024. Sebuah truk yang sedang antri, ditemukan polisi setempat, menggunakan tangki rakitan. Truk berwarna kuning ini kemudian diamankan. 


Awak media kebetulan melintas dan berhenti tidak jauh dari tempat kejadian serta mengambil gambar. Setelah dilacak petugas kepolisian, di bagian belakang truk, di antara sasis, didapati tangki rakitan serta selang. Dikonfirmasi pasca penemuan ini, Mety, penanggung jawab SPBU, tampak kaget menerima pesan WA terkait hal ini. 


“Maaf Pak saya di Makassar.. Berapa platx Pak mobilx biar kita blok. Ini dilayani oprator pak.. Saya teruskan ke Pertamina plat ini diblok jangan diterbikn LG barcodx,” ujar Mety. 


Namun masalahnya tidak sampai disini. Pertanyaan lain muncul terkait petugas operator di SPBU, yakni dugaan adanya kerjasama antara operator dengan pemilik atau sopir truk. Juga dugaan soal pengisian BBM solar yang sering melebihi kuota di atas 400 liter meskipun dengan sistem barcot yang saat ini digunakan. 


“Memang perlu pengawasan untuk setiap SPBU bukan hanya di Toraja Utara. Saya banyak mendapat informasi dan laporan mengenai ini terkait pengisian BBM solar di SPBU, dugaan para pelangsir dari oknum-oknum sampai ke soal dugaan mobil tangki ilegal yang masuk ke Toraja. Tujuannya untuk mengambil solar subsidi yang disiapkan para pelangsir untuk di bawah keluar Toraja. Tapi ini baru informasi dan laporan belum bisa dibuktikan. Nanti kita lihat karena saya juga penasaran dimana saja lokasi penimbunan solar, siapa pemiliknya yang menimbun, dan beking mobil tangki itu. Semua ini harus diinvestigasi karena ini kan jaringan,” ujar Drs. Tommy Tiranda, Direktur Eksekutif WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) ketika dihubungi, Rabu (23/10) pagi. 


Masyarakat mengeluhkan solar subsidi selalu habis tidak tahu apa yang disebabkan baik di SPBU alang2, SPBU misliaana, dan  SPBU Bolu antrian truk begitu banyak padahal barkot yang ditetapkan pemerintah masih bisa dimainkan  ada apa.


Hati2 wahai penimbun solar subsidi bisa dikenakan saksi Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penulis Anis

×
Berita Terbaru Update