TORAJA – Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis Solar yang sedianya subsidi untuk masyarakat sepertinya dimanfaatkan para mafia solar dikabupaten Toraja Utara.(10/09/24)
Kurangnya pengawasan dari pihak terkait memberikan keleluasaan bagi mafia solar untuk memonopoli solar di beberapa SPBU kabupaten Toraja Utara. Terlihat jelas beberapa mobil Truk pengangkut solar selalu nangkring dibeberapa SPBU.
Ironisnya, pembatasan pengambilan solar Subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Toraja Utara tidaklah menjadi halangan bagi para pelaku penimbun solar untuk menilep Solar subsidi tersebut pasalnya, mobil atau kendaraan yang nagkring di beberapa SPBU tersebut tetap sama .
Dari hasil penelusuran dilapangan Media Cctv dibeberapa SPBU sepekan terakhir ini , beberapa kendaraan yang mangkal di SPBU tersebut setiap hari berada pada SPBU tertentu dan terlihat jelas jika pegawai SPBU dengan sopir-sopir pengakut solar tersebut cukup akrab .
Dari keterangan warga disekitar SPBU disalah Satu SPBU yang berada Dilokasi Bolu dan Alan-Alang mengatakan” Saya kurang tahu juga soalnya saya hanya melihat dari jauh saja tetapi terkadang yang mengambil solar tersebut terkadang orang yang sama maksudnya hari ini muat solar keesokannya datang lagi ” ungkap SM ( minta namanya diinisialkan)
Kesaksian dari beberapa sumber yang berada disekitar SPBU cukup memperkuat jika mafia solar di Toraja Utara bebas sebebasbya mengambil hak rakyat untuk kepentingan miliknya karna akan diperjual belikan ke pihak yang membeli dengan harga tinggi.
Parahnya lagi ,beberapa masyarakat yang harus mengambil solar harus menunggu lama dikarenakan terkadang petugas SPBU lebih memprioritaskan pembelian solar dengan kendaraan dan monopoli solar tersebut sering membuat beberapa masyarakat yang berhak dapatkan solar subsidi tersebut tidak kebagian karena kehabisan terkuras oleh para penimbun solar.
Hal ini. Membuat beberapa kalangan dan pihak meminta Aparat hukum dan pemerintah dalam hal polisi bertindak tegas dan memberikan sangksi kepada oknum yang menimbun Solar subsidi untuk diperjual belikan apalagi sampai keluar kabupaten.
Solar subsidi diperuntukan untuk satu kabupaten habis terkuras dari mafia solar lebih ngeri lagi solar subsidi tersebut dibawa keluar di peruntukan ke kabupaten lain dengan harga lebih tinggi.
“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan makin marak sehingga banyak pihak tertentu yang dirugikan seperti Truk dan mobil pribadi yang membutuhkan untuk keperluan sehari-hari ” ungkap ( SM) yang namanya minta diinisialkan saja.
Jelas dalam undang undang Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penulis Redaksi Cctv