TORAJA UTARA – Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis Solar yang sedianya subsidi untuk masyarakat sepertinya dimanfaatkan para mafia solar di kabupaten Toraja Utara.(Rabu 04/09/2024)
Kurangnya pengawasan dari pihak terkait memberikan keleluasaan bagi mafia solar untuk memonopoli solar di beberapa SPBU kabupaten Toraja Utara. Terlihat jelas beberapa mobil Truk pengangkut solar Subsidi selalu nongkrong dibeberapa SPBU.
Ironisnya , pembatasan pengambilan solar Subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Toraja Utara tidaklah menjadi halangan bagi para pelaku penimbun solar untuk menilep Solar subsidi tersebut pasalnya, mobil atau kendaraan yang nongkrong di beberapa SPBU tersebut tetap sama .
Dari hasil penelusuran di lapangan dibeberapa SPBU sepekan terakhir ini , beberapa kendaraan yang mangkal di SPBU tersebut setiap hari berada pada spbu tertentu dan terlihat jelas jika pegawai SPBU dengan sopir-sopir pengakut solar tersebut cukup akrab .
” Salah satu masyarakat yang ditemui dilokasi SPBU mengatakan Saya setiap mengisi solar selalu melihat mobil truk yang mengisi solar subsidi sering masuk setiap ada solar subsidi masuk di SPBU mereka mengantri dan bahkan biasa masuk bolak balik.
Keterlibatan petugas SPBU dibeberapa tempat diToraja Utara cukup kuat , begitupun dengan dugaan oknum-oknum petugas disebut ambil bagian dalam hal ini . Seperti pemberitaan yang mencuat disalah satu SPBU di bolu dan di Alang- Alang oknum petugas SPBU diduga bekerja sama dengan penimbun atau mafia solar untuk memonopoli subsidi untuk rakyat.
Dari pantauan dari beberapa SPBU cukup memperkuat jika mafia solar diToraja Utara bebas sebebasnya mengambil hak rakyat.
Parahnya lagi beberapa masyarakat yang harus mengambil solar harus menunggu lama dikarenakan terkadang petugas SPBU lebih memprioritaskan pembelian solar dengan kendaraan dan monopoli solar tersebut sering membuat beberapa masyarakat yang berhak dapatkan solar subsidi tersebut tidak kebagian karena kehabisan terkuras oleh para penimbun solar.
Hal ini. Membuat beberapa kalangan dan pihak meminta Aparat hukum dalam hal polisi bertindak tegas dan memberikan sangksi yang diduga berada dibelakang mafia solar atau penimbun solar .
“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan makin marak di Toraja Utara sehingga banyak pihak tertentu yang dirugikan ” ungkap K yang namanya minta diinisialkan saja.
Solar subsidi yang diambil mafia solar ditampung ditempat penampungan yang terletak tidak jauh dari SPBU dan setelah penuh di penampungan datang mobil industri yang datang dari kabupaten lain untuk diperjual belikan dengan harga lebih tinggi.
UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penulis Anis