Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kanit Tipiter Polres Tator Terkesan Tutup Mata Ada Apa?, Tambang Ilegal Tak Berijin Lancar Beraktifitas di Makale

Senin, 10 Juni 2024 | 23:43 WIB Last Updated 2024-06-10T23:41:29Z


TANA TORAJA ---- Tambang Galian C yang beroperasi di beberapa titik di Makale Kabupaten Tana Toraja lancar beraktivitas. Meski diduga tak mengantongi ijin dan kerap memakai solar subsidi didalam tambang, tambang galian c tersebut tetap menjalankan aktivitas tanpa perdulikan aparat penegak hukum.


Ironisnya, saat dikonfirmasi kepada Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tana Toraja, Bripka Paul Irama mengaku tidak mengetahui adanya Tambang Galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tana Toraja.


Terkait adanya Tambang Galian C ilegal, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) mengaku baru mengetahui hari ini jika ada tambang yang beroperasi di Ropo dan Lea, Makale, Tana Toraja.

"Kami tidak tau, adakah (Tambang Galian C yang beroperasi di Lea), kalau ada pasti akan kami tindaki, akan kami hentikan yang tidak punya ijin. Ayo kita sama-sama turun ke lokasi," kata Bripka Paul Irama kepada berapa awak media saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Senin (10/6/224).


Setelah mendapat informasi, Kanit Tipidter bersama anggotanya langsung bergegas menuju lokasi dengan mengunakan motor untuk meninjau tambang.


Anehnya, Bripka Paul yang sebelumnya mengatakan jika tak mengetahui lokasi Tambang Galian C yang beroperasi di Ropo', dan lea Ia bersama anggotanya justru lebih dulu sampai dilokasi tersebut tanpa menunggu awak media dilokasi.


Namun sesampai dilokasi, Bripka Paul Irama bersama anggotanya tak terlihat melakukan tindakan apapun. Bahkan Tambang Galian C yang telah ditinjau masih beroperasi.


"Sudah kami cek, kami juga sudah tanya supaya membawa bukti surat ijinnya ke kantor (Polres Tana Toraja)," ujar Bripka Paul Irama sambil bergegas meninggalkan lokasi tempat meninjau tambang galian c.


Namun ditunggu hingga sore, Bripka Paul belum merespon terkait surat ijin tambang di Ropo' yang akan dibawa oleh pengelola tambang ke Polres Tana Toraja.


Adapun sangsi kepada pelaku tambang ilegal menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.


Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”


Sampai diturunkan Diduga Kanit Tipiter Polres Tator Tutup Mata  dengan adanya Tambang Ilegal Tak Berijin Lancar Beraktifitas di Makale ada apa ?.  (Anis)



×
Berita Terbaru Update