Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terbukti! Kasus Covid-19 di Toraja Utara Meningkat, Pemda Malah Longgarkan Rambu Solo"

Kamis, 19 Agustus 2021 | 22:54 WIB Last Updated 2021-08-19T15:57:45Z


TORAJA UTARA - Kebijakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, kembali menjadi sorotan keras anggota DPRD Toraja Utara yang di nilai bertentangan lagi dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Penanganan dan Pemutusan Rantai Penyebaran COVID-19, Kamis (19/8/2021). 


Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor : 1.343/VIII/2021 tentang Percepatan Penanganan/Pemutusan Mata Rantai Penyebaran COVID-19, tersebut setelah menjadi viral di media sosial akhirnya menuai sorotan keras anggota DPRD Toraja Utara, kemarin Rabu (18/8/2021) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). 


RDP yang tidak dihadiri Bupati tersebut yang hanya mendelegasikan ke Wakil Bupati dan didampingi Satgas Covid-19 makin menuai pertanyaan besar oleh anggota DPRD terutama Komisi 1.


Melalui perdebatan alot itu Ketua Komisi 1 DPRD Toraja Utara, Herman Pabesak, mempertanyakan perkembangan kasus Covid-19 terhitung sejak tanggal 10 sampai 14 Agustus 2021.


Penjelasan wakil bupati sesuai data dari Satgas Covid-19 mengatakan jika masih ada pasien Covid-19 di rawat di RS Pongtiku, RS Elim, dan RSUD Lakipadada. 


"Isolasi Mandiri (Isoman) 217. Kemudian dirawat di Rumah Sakit Pongtiku 1 orang, kemudian Elim 7 orang, dan Lakipadada 18 orang. Jadi total 26 yang dirawat, ya", ucap Wabup Frederik V. Palimbong, dalam penjelasannya setelah menerima data dari Satgas Covid-19.


Kalau dibandingkan kemarin ada 19 yang dirawat, sekarang 26. Jadi ada selisih 7 orang, tambah Wabup Toraja Utara, dalam paparannya kemarin Rabu(18/8) dalam rapat dengar pendapat di ruang paripurna DPRD Toraja Utara. . 


Selain kasus aktif yang masih rawat di rumah sakit, Wabup Frederik V. Palimbong juga menyampaikan kasus meninggal.. 


"Yang meninggal, PCR 83, antigen 29, total 112 fan itu sudah terhitung sejak tahun lalu", jelas Wabup Frederik V. Palimbong.


Sangat miris sekali data tersebut masih terlihat jelas ada peningkatan kasus namun melalui Surat Edaran (SE) Bupati Toraja Utara pada penjelasan Point 1 memberikan kelonggaran terhadap kegiatan Sosial Kemasyarakatan dalam hal ini Rambu Solo'. Sementara dalam INMENDAGRI 32 Tahun 2021, pada Diktum ke 9 bagian K, dijelaskan jika kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu.


(SL) 

×
Berita Terbaru Update