Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tiga Pemuda Asal Luar Daerah Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:20 WIB Last Updated 2024-01-30T04:20:07Z


TANA TORAJA -- Satua Reserse Narkoba Polres Tana Toraja berhasil mengungkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang rencananya akan di edarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja 


Terduga pelaku diketahui berinisial U alias K (20) berstatus pengangguran warga asal Kecamatan Bua Kabupaten Luwu yang diketahui akan mengantar barang haram untuk dijajakan di Kabupaten Tana Toraja.


Menurut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, bahwa saat melaksanakan razia di jalan Pongtiku Kelurahan Pantan Kecamatan Makale, menemukan pengendara roda dua yang mencurigakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah sachet berisikan narkotika jenis sabu.


"Jadi pada saat kami melaksanakan kegiatan operasi dijalan Pongtiku kami menemukan pengendara roda dua yang mencurigakan setelah kami geledah akhirnya menemukan satu buah sachet diduga berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya kami bawa kekantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Ungkap Kasat Narkoba.


Lanjut "Setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan dan menimbang barang bukti seberat 0,22 gram, saat kami membuka pesan wathsaap di handphone terduga pelaku, beberapa obrolan yang ditemukan dan tidak sesuai dengan barang bukti yang ia kuasai sehingga kami mengintrogasi kembali dan ia mengakui jika sebagian barang tersebut di bawa oleh rekannya, dari situ kami melakukan serangkaian penyelidikan dan kembali mengamankan dua orang rekannya bersama satu buah sachet berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram" Paparnya.


Kedua pelaku yang diamankan berinisial AT alias T (27) pekerjaan swasta beralamatkan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo bersama rekannya inisial DRP alias D (17) pengangguran alamat Ulo - Ulo Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.


Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polres tana toraja bersama barang bukti berupa dua buah sachet berisikan Narkotika jenis sabu, tiga buah handphone dan dua unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.


"Terhadap ketiga pelaku saat ini kami telah amankan dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau pasal  112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara" Tutup AKP Nurtjahyana Amir Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja.(Humas)

×
Berita Terbaru Update