Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pendaftaran PPK Dilakukan Secara Online, Anshar Tangkesalu: Melalui Aplikasi SIAKBA

Jumat, 18 November 2022 | 07:48 WIB Last Updated 2022-11-18T00:48:48Z



TORAJA UTARA - Jadwal pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toraja Utara rencanakan akan dibuka resmi mulai tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022, Jumat (18/11/2022). 

Hal tersebut disampaikan pada hari Kamis (17/11/2022) malam, oleh Komisioner KPUD Toraja Utara, Anshar Tangkesalu, melalui pesan WhatsAppnya. 

Anshar Tangkesalu, menjelaskan jika pendaftaran akan dibuka secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-hoc (SIAKBA). 

"Pendaftaran nantinya akan dibuka secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) atau boleh datang langsung ke kantor KPU Toraja Utara melalui helpdesk pembentukan Badan Adhoc agar petugas yang membidangi nantinya memandu pelamar untuk melakukan pendaftaran", jelas Anshar Tangkesalu. 

Untuk jumlah anggota PPK dari 21 Kecamatan yang ada di Toraja Utara, Anshar Tangkesalu, menerangkan bahwa dibutuhkan 105 orang, dimana setiap kecamatan ada 5 orang. 

Dan untuk syarat menjadi anggota PPK kata Anshar Tangkesalu, itu jelas tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2022.

"Syaratnya untuk menjadi anggota PPK, itu sesuai yang dituangkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022", terangnya. 

Untuk itu, selaku Komisioner KPU Toraja Utara, Anshar Tangkesalu, menyampaikan bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai penyelenggara pemilu silahkan kunjungi link http://siakba.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Toraja Utara.

"Untuk informasi terkait pengumuman pendaftaran boleh diakses melalui website dan Facebook KPU Toraja Utara", pesan Anshar Tangkesalu. 

Berikut syarat menjadi anggota PPK berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni Warga negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik Indonesia, bhinneka tunggal Ika serta cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, Tidak menjadi pengurus/ anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Syarat berikutnya, setiap pendaftar harus Berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS dan KPPS, Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dan untuk dokumen persyaratan, pendaftar calon anggota PPK, melampirkan; Surat Pendaftaran, yang formatnya dapat diunduh di aplikasi SIAKBA, Fotocopy KTP Elektronik, Pas Foto Berwarna, Fotocopy Ijazah Terakhir yang telah di legalisir. 

Kemudian, Surat Pernyataan yang dapat di unduh di aplikasi SIAKBA, Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa di puskesmas, rumah sakit atau klinik, dan Daftar Riwayat Hidup yang formatnya juga dapat diunduh di aplikasi SIAKBA.

(SL) 
×
Berita Terbaru Update