Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gegara Salah Paham, Marten Warga Sangkaropi' Dianiaya Sampai Tak Sadarkan Diri

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 14:48 WIB Last Updated 2022-08-13T07:48:00Z


TORAJA UTARA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Polres Torut) berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Lembang Sangkaropi' Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (13/8/2022). 


Pelaku penganiayaan yang berinisial MRS (37) merupakan warga Lembang Sangkaropi', diamankan Resmob Polres Toraja Utara kemarin Jumat (12/08/2022) sekira pukul 15.00 wita, hanya berselang 2 jam dari waktu kejadian.

 

Sementara korbannya yang bernama. MARTEN SAMOLI alias Bapak CUA, warga Lembang Sangkaropi Kecamatan Sa'dan, diketahui dianiaya sekira pukul 13:00 Wita, sehingga mengalami luka sangat serius di bagian kepala sampai tak sadarkan diri.


Karena luka yang sangat serius tersebut, setelah mendapatkan penangan medis di Puskesmas, selanjutnya di rujuk ke RS Marampa Rantepao dan masih dirawat hingga hari ini. 


Saat dikonfirmasi, AKP Eli Kendek, selaku Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, membenarkan akan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut. 


"Pelaku adalah seorang petani berinisial MRS alias MSN (37), dan sudah diamankan beberapa saat setelah kejadian. Pelaku diamankan di Kade, Lembang Sangkaropi Keamatan Sa'dan Kabuoaten Toraja Utara, yang hanya berselang sesaat sekira 2 jam setelah kejadian", ungkap AKP Eli Kendek. 


Dan saat diminta keterangannya, pelaku mengakui perbuatnnya telah menganiaya. MARTEN SAMOLI alias Bapak CUA dengan cara memukul bagian kepala menggunakan batu gunung yang dibungkus dengan sarung.


MRS menjelaskan jika ini berawal saat adanya selisih paham hingga terjadi adu mulut dengan Korban di lokasi tempat pembangunan rumah adat Tongkonan.


Sehingga MRS sebagai Pelaku, menaruh dendam kemudian menghadang korban yang hendak pulang ke rumahnya.

 

Dan kejadian inipun disaksikan oleh anak dan Mertua Korban. 


Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka robek pada kepala bagian belakang.


"Pelaku MRS alias MSN (37) beserta barang bukti berupa batu gunung dan sarung sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut", terang AKP Eli Kendek. 


(SL) 

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

×
Berita Terbaru Update