Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Disetujui, Seluas 3 Hektare Hibah Tanah Pemda ke Polres Toraja Utara

Jumat, 25 Maret 2022 | 18:34 WIB Last Updated 2022-03-25T11:38:53Z

 


TORAJA UTARA - Total Tanah yang di hibahkan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara ke Polres Toraja Utara, telah disetujui seluas 3 Hektare (30.000 M²), Jumat (25/3/2022).


Namun luasan ini menjadi pembahasan alot di rapat Paripurna DPRD Toraja Utara tentang  Serah Terima Aset Tanah ke Polres Toraja, yang dilaksanakan kemarin Kamis (24/3/2022) berhubung Tim Peneliti Hibah dari Pemda belum bisa menjelaskan secara detail akan posisi 2  gedung terhadap total luas tanah yang di hibahkan.


Melalui rapat tersebut kemarin, sebelum diserah terimakan sertipikatnya, anggota DPRD meminta untuk peninjauan dan penentuan titik batas dari luas tanah tersebut.


Untuk itu, hari ini DPRD Toraja Utara bersama Tim Peneliti dan Tim dari Pertanahan, langsung melakukan pengecekan lokasi dan melalui pengukuran serta penentuan titik batas tersebut.


Dan diketahui jika bangunan kantor Inspektorat yang telah di kosongkan beserta halaman kantor ternyata tidak masuk dalam luasan tanah yang di hibahkan. Begitupun bangunan gedung Publik Safety Center 119, tidak di hibahkan juga.


Stefanus Mangatta, selaku ketua Komisi 2 DPRD Toraja Utara, yang ditemui di lokasi pengukuran, mengatakan jika dari total 3 hektare tanah yang di hibahkan, ada 2 bangunan yang tidak turut di hibahkan yakni bangunan publik safety center 119 dan bangunan kantor Inspektorat beserta halamannya.


"Dua bangunan diantara tanah yang di hibahkan, yakni gedung kantor inspektorat beserta halamannya dan bangunan publik safety center 119, itu tidak masuk ke hibah tanah ke Polres. Dan total tanah yang di hibahkan seluas 3 Hektare", ungkap Stefanus Mangatta.


Selain Polres, ada juga lokasi tanah yang bersebelahan dengan itu yang diberikan ke Kejaksaan serta Kemenag, tambah Stefanus Mangatta.


Dikesempatan yang sama, Aspar selaku Kepala Kantor Pertanahan Toraja Utara, menjelaskan bahwa tim pengukur dari pertanahan yang turun langsung hari ini untuk penentuan patok batas  yang diukur sebagai titik batas terluar, berdasarkan permohonan dari Sekda atas nama Pemda Toraja Utara.


"Ada permohonan dari Pak Sekda atas nama Pemda Toraja Utara terkait Hibah Lokasi Polres di atas Lokasi Aset Pemda seluas 30.000 m² atau 3 Ha sesuai Persetujuan Pelepasan Hak dari DPRD. Patok batas yang diukur tadi adalah titik batas terluar rencana lokasi yang di hibahkan oleh Pemda ke Polres Toraja Utara", jelas Aspar.


Selaku Kepala kantor pertanahan Toraja Utara, Aspar juga mengungkapkan bahwa sertipikat yang keluar nantinya tetap atas nama Pemda terlebih dahulu yang kemudian di lepaskan hak melalui permohonan oleh Polres Toraja Utara.


"Sertipikat nanti tetap atas nama Pemda dulu, kemudian di lepaskan hak, baru di mohonkan oleh Polres untuk sebagai hak milik", pungkas Aspar.


Hadir dalam pengecekan dan penentuan titik koordinat tanah tersebut, yakni Penjabat Sekda Toraja Utara, Kepala BPN atau Pertanahan Toraja Utara, Sekwan DPRD Toraja Utara, Kabag Persidangan dan Produk Hukum DPRD Toraja Utara, bagian logistik Polres Toraja Utara, dan jajaran pegawai BPN Toraja Utara.


Sementara anggota DPRD yang turut hadir dalam pengukuran tersebut antara lain, Stefanus Mangatta, Jusuf Tangke Manda, Frederik Bato' Arung, Erni Denma Palin, Limbong Mendila, Yohanis Riba, Herman Pabesak, dan Jerman Husein.


Diketahui, luas total aset tanah milik Pemda di Panga', sebelum di hibahkan ke Kejaksaan, Kemenag, dan Polres Toraja Utara, adalah seluas 5,5 hektare (55.000 M²). Setelah dihibahkan ke Kejaksaan 7000 M² Kemenag 3000 M² dan Polres Toraja Utara 30.000 M², sisa lahan tanah Pemda yang ada seluas 15.000 M².

(SL)

×
Berita Terbaru Update