Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang Tuntutan Kerugian Negara, Pihak Perusahaan Ancam Bongkar Pekerjaan Proyeknya

Sabtu, 26 Juni 2021 | 01:37 WIB Last Updated 2021-06-25T18:37:10Z


TORAJA UTARA - Majelis Pertimbangan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, hari ini menggelar sidang lanjutan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara dan Barang Daerah, terhadap 2 proyek pembangunan jalan di kabupaten Toraja Utara, Jumat (25/6/2021). 


Sidang lanjutan ini berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor 62/LHP/XIX.MKS/02/2018, yang dilaksanakan kembali di Ruang Rapat Sekretaris Daerah di pusat Gabungan Perkantoran Marante setelah sebelumnya pada Selasa (8/6)2021) PT Ridwan Jaya Lestari sidangnya ditunda dan PT Kurnia Jaya Karya, nyatakan banding. 


Sementara untuk sidang kali ini di pimpin oleh Rede Roni Bare', selaku ketua Majelis, Gagak Sumule selaku wakil ketua, dan anggota masing masing yakni Neti Palin dari Kabag Hukum, dan Marthen selaku kepala BPPKD Manurun Sarira.


Namun dalam sidang lanjutan kali ini dari 2 perusahaan sebagai rekanan yang dihadirkan tetap tidak bisa memberikan bukti bukti dokumen kuat untuk meyakinkan para pimpinan sidang. 


Dan dari 2 perusahaan tersebut, 1 perusahaan yang menyatakan banding pada sidang sebelumnya yakni PT Kurnia Jaya Karya (KJK), yang mengerjakan proyek Peningkatan Jalan Barana' - Pangli, malah lakukan bantahan dan masih mau banding lagi sementara proses sidang TPTGR dalam tata beracaranya hanya bisa 1 kali banding. 


Tak hanya itu, pihak rekanan dari PT Kurnia Jaya Karya, juga diduga mengancam akan membongkar hasil pekerjaan mereka di ruas jalan Barana - Pangli, jika putusan sidang tetap memutuskan pengembalian kerugian negara sejumlah Rp. 1.069.040.527,17,- (Satu Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Tujuh Belas Rupiah). 


"Jumlah 1 Milyar lebih mungkin kami akan kembalikan, tapi nilai yang sudah kami kerjakan akan kami bongkar kembali", ucap Agustinus Isak yang akrab dipanggil Gusti, dalam sanggahan perlawanannya di hadapan majelis pimpinan sidang. 


Bahkan, Berita Acara (BA) hasil putusan sidang pun tidak ditanda tangani oleh Agustinus Isak sebagai wakil yang dikuasakan dari Yusuf Rombe Pasarrin sebagai Direktur Perusahaan, dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Sikap wakil dari PT Kurnia Jaya Karya tersebut mendapat respon dari para majelis pimpinan sidang dimana wakil majelis pimpinan yang juga sebagai Plt. Kepala Dinas Inspektorat, Gagak Sumule mengatakan bahwa tidak ditanda tanganinya Berita Acara tersebut tetap akan disampaikan ke Bupati dan seterusnya akan di lanjutkan ke Aparat Penegak Hukum. 


"Ya, tentunya kehadiran pimpinan atau yang mewakili perusahaan rekanan itu kita apresiasi namun adanya satu perusahaan rekanan yang tidak mau menanda tangani Berita Acara Putusan Sidang ini maka itu tidak merubah keputusan dan akan tetap kita sampaikan laporannya ke Bupati", ungkap Gagak Sumule. 


Dan jika pihak rekanan tidak penuhi hasil putusan ini selama 90 hari batas maksimal yang diberikan maka itu juga akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum, tambahnya.


Diketahui jika kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Peningkatan Jalan Minanga - Sarang Sarang, yang dilaksanakan oleh PT Ridwan Jaya Lestari, sejumlah RP. 544.464.986,75,-


Selanjutnya kerugian negara yang ditimbulkan dari pekerjaan Peningkatan Jalan Barana' - Pangli pada tahun anggaran 2017, oleh PT Kurnia Jaya Karya adalah sejumlah Rp. 1.069.040.527,17,-.


(SL) 

×
Berita Terbaru Update