| Dari informasi masyarakat yang masuk di redaksi ini hari aktifitas tersebut berlangsung Jumat (02/01/2026). Lokasi yang dikelola ramai didatangi penjudi dan masyarakat. Dan sebelum dimulai kegiatan deretan roda dua dan roda empat yang terparkir disekitar lokasi menjadi bukti betapa bebasnya kegiatan tersebut berjalan bahkan sudah berbulan-bulan lamanya. |
Salah seorang warga yang diwawancarai mengatakan saya heran pak judi sabung ayam marak dan tidak ada dari pihak polisi yang datang menangkap dan membubarkan judi sabung ayam padahal nyatanya dilapangan di ketahui pihak polisi tapi tidak mau dibubarkan.
Kegiatan judi sabung ayam selalu dilakukan siang sampai sore pak tapi kenapa tidak dibubarkan saya mengaku heran dengan sikap aparat hukum sehingga masyarakat menduga ada oknum yang melindungi aktifitas judi sabung ayam.
Padahal pasal 303 KUHP secara tegas mengatur bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Namun di Kabupaten Toraja Utara propinsi Sulsel aturan itu seolah tidak berlaku. Publik pun menilai Instruksi Kapolri mengenai pemberantasan judi tidak dijalankan dengan serius oleh Aparat.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim ikut menjadi sorotan masyarakat. Minimnya tindakan tegas dinilai memperkuat dugaan bahwa praktik perjudian tersebut memiliki "Bekingan" dari pihak tertentu.
Ketua Lembaga Swadaya John Paul meminta Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja jajaran Polres Toraja Utara. John menilai pembiaran terhadap praktik judi bukan hanya mencoreng citra kepolisian tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum diPolres Toraja Utara.
Fenomena ini kembali menegaskan bahwa pemberantasan judi di Toraja Utara masih jauh dari harapan. Selama penegakan hukum berjalan setengah hati praktik ilegal seperti judi sabung ayam akan terus tumbuh subur ditengah lemahnya pengawasan Aparat Hukum.
