TANA TORAJA --- Maraknya perjudian sabung ayam, terutama di Toraja Utara menambah panjang deretan kebobrokan aparat penegak hukum yang seolah tutup mata dengan adanya praktik perjudian tersebut.
Presiden Prabowo telah menggaungkan untuk memberantas para pemain dan bandar judi ayam di seluruh Indonesia, namun ketika uang dan kekuasaan telah bicara maka semuanya seolah “Aman-aman saja”. Sebagai bukti fakta dan nyata sebelumnya yaitu Ampang Bassi kapak (2) Lembang Tadongkon Kecamatan Kesu dan ini hari berlangsung (3) Randanbatu Tambunan Kabupaten Toraja Utara yang setiap harinya selalu ramai dikunjungi, namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, khusunya Polres Toraja Utara. Selasa (17/02/2026).
Penelusuran awak media cctv yang berhasil didapatkan ada satu nama pemilik judi sabung ayam yaitu berisial M alias P.I alias T. Di kalangan masyarakat sekitar dan pemain, sangat terkenal dengan kekuasaannya mengatur seluruh jalannya perjudian. Bahkan menurut warga M bertindak dengan leluasa seolah sudah kebal hukum, dan hal tersebut sudah pasti ada beking kuat di belakangnya.
” Kebisingan dan keramaian ditempat ini sudah lama berlangsung, tapi kami heran kenapa tidak ada tindakan sama sekali dari Aparat padahal judi sabung ayam ini dilakukan secara terang-terangan. Terkadang ada kendaraan polisi yang melintas namun dibiarkan begitu saja, kalau tidak ada beking yang kuat mana mungkin bisa jalan terus tiap hari dan rame,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Mengacu pada Undang-undang Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa siapapun yang menyelenggarakan atau terlibat dalam perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara. Apalagi seorang bandar bahkan bisa dikenakan hukuman lebih berat lagi. Dan Aparat Penegak Hukum yang mengetahui namun membiarkan kegiatan perjudian berlangsung bisa disebut penyalahgunaan wewenang dan mencoreng marwah Polisi sebagai penegak hukum.
Masyarakat mendesak Aparat, khususnya di Toraja Utara untuk melakukan tindakan tegas untuk memberantas praktik perjudian tersebut. Penertiban dinilai bukan hanya memutus praktek judi sabung ayam namun juga mencegah dampak sosial yang ditimbulkan termasuk potensi tindak kejahatan kriminal lainnya. Pihak Redaksi akan berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Toraja Utara dan Kapolda Sulsel karena hal tersebut adalah kehormatan institusi dan kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Tim Redaksi
