TANA TORAJA --- Polsek Saluputti Polres Tana Toraja mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) seorang Anak Perempuan meninggal dunia akibat tersengat listrik. Peristiwa terjadi di Lembang Tiroan, Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja, Sabtu(12/07/2025).
Sekitar Pukul 20.00 Personil Polsek Saluputti yang mendapatkan laporan dari warga tentang adanya kejadian tersebut dan langsung menuju tempat kejadian. Saat personil Polsek Saluputti tiba di lokasi kejadian, jenazah korban telah berada di rumah orang tuanya untuk disemayamkan.
Personil polsek Saluputti dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Saran Tonapa ,S.H
mendatangi korban yang meninggal akibat tersengat listrik bernama Ida Tarra Sombo La'bi (perempuan/8 Tahun) warga dusun bolokan lembang tiroan kecamatan bituang kabupaten Tana Toraja. Ia tersengat listrik dikarenakan mau mengambil buah Langsat dibawah kulkas dan tangan tersengat listrik.
Berdasarkan keterangan pihak saksi 1
sekitar pukul 11.00 Wita korban sedang istirahat di sekolahnya, kemudian korban masuk ke dapur saksi 1 kemudian membuka kulkas untuk mengambil buah langsat yang disimpan oleh saksi 1 di dalam kulkas.
Saat mengambil buah langsat tersebut terjatuh ke bawah kulkas, kemudian korban berniat mengambil buah langsat yang jatuh tersebut dengan memasukkan tangannya ke bawah kulkas.
Saat memasukkan tangannya ke bawah kulkas tersebut, korban tersengat listrik.
Adapun yang pertama kali melihat korban saat tersengat listrik adalah anak dari saksi 1 yaitu Per. Ines yang berumur 4 tahun kemudian per. Ines keluar dari rumah saksi 1 dengan menangis dan dilihat oleh saksi 3 yang kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan korban telah tergeletak di dapur. Saat saksi 3 memegang korban yang sedang tergeletak, saksi 3 sempat tersengat listrik.
Kemudian saksi 3 menghubungi saksi 1 dan saksi 2, saat saksi 1 dan saksi 3 tiba di tempat kejadian, mereka kemudian membawa korban ke PUSKESMAS KEC. BITTUANG utk dilakukan tindakan medis namun setelah ditangani oleh pihak medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Saksi 1 : Lisa (kakak kandung korban) (29 tahun), Pekerjaan : Karyawan Swasta
Saksi 2 : Tombi (38 tahun), Pekerjaan : Kuli Bangunan
Saksi 3 : Jesika (23 tahun)
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tidak Ada
Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah menerima dan tidak akan membuat tuntutan kepada pihak manapun dan telah di buatkan surat pernyataan.(Anis)