TORAJA UTARA ---- Diduga Truk tangki industri menjadi modus bagi para penyalah guna BBM jenis solar subsidi Ilegal dalam melancarkan aksinya. Hasil dari penyelundupan solar subsidi Ilegal tersebut diduga di bawa ke daerah/ Kabupaten lain.
![]() |
Foto Truk Tangki BBM Industri Melintasi jalan ke Lolai Toraja Utara |
Hasil pantauan di lapangan Media CCTV 86 News mengikuti truk tangki dari Palopo masuk ke kabupaten Toraja Utara. Truk BBM Industri ini akan mengambil solar subsidi ilegal di penampungan yang telah disepakati pada kamis malam (14/03/2025).
Truk tangki tersebut masuk ke Toraja Utara merupakan Komplotan pelaku bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal, menggunakan berbagai cara untuk menghindari tangkapan pihak kepolisian.
Pasalnya Truk Tangki siluman bewarna biru putih berkedok Solar Industri diduga milik mafia Solar, bebas berkeliaran di wilayah Rantepao Kabupaten Toraja Utara.
Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sedang diangkut oleh truk pengangkut BBM kepergok wartawan media online Toraja yang sedang melintas di Rantepao. Terlihat kendaraan jenis Truk tangki berwarna Biru Putih bertuliskan Solar BBM Industri yang tengah melintas di Jalan melewati alang-alang dan sampai dilolai tempat penampungan hari Kamis Malam (13/03/2025) sekitar 22.16 WITA.
Saat di ikuti mobil tersebut berhenti di lolai di tempat penampungan/gudang yang berada di Lolai pemancar kabupaten Toraja Utara diduga milik seseorang yang bernama Nirwan.
Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis solar Ilegal tanpa izin usaha, khususnya untuk bbm jenis solar bersubsidi sedang marak-maraknya terjadi, upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan bbm solar subsidi masih terus dilakukan hingga membuat aturan pengisian bbm solar subsidi menggunakan barcode.
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Aktivitas penyalahgunaan bbm jenis solar bersubsidi yang berasal dari mafia bbm ini seakan kebal hukum dan tak tersentuh oleh Aparat penegak hukum. Bahkan aparat penegak hukum sendiri yang bermain dalam penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut.
Saat wartawan Media cctv dilokasi yang mantau adanya truk Tangki BBM yang sedang parkir dilolai wartawan tersebut menelpon WA Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan mengatakan tanyakan ke Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Toraja Utara Pak Heri. Saat dihubungi Kanit Tapidter Sat Reskrim IPDA Heri Yanto tidak dapat dihubungi.
Untuk itu perlu perhatian yang serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan bahan bakar minyak(BBM) solar yang diduga sudah di manipulasi oleh para pengusaha Mafia BBM nakal dan bahkan aparat penegak hukum.
Harapan kami awak media sebagai control sosial baik dari luar daerah, maupun Team Media Investigasi supaya dari pihak APH terutama Polres Toraja Utara yang terdekat dan pemangku jabatan tertinggi yaitu Ditreskrimsus Polda Sulsel agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar, tanpa ada surat ijin baik dari BPH Migas, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.
Tim Redaksi