TANA TORAJA --- Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja tidak lagi menerbitkan izin keramaian Tempat Hiburan Malam (THM) mulai Per januari 2025. Kamis 20/03/2025
Kasat Intelkam Polres Tana Toraja IPTU Awal Syahrani, SH saat dikonfirmasi menyatakan hingga saat ini, Polres Tana Toraja tidak mengeluarkan izin keramaian cafe yang sebelumnya karena melanggar ketentuan.
"Untuk izin pasca dicabut, belum diterbitkan, namun kami berencana meminta pemilik cafe untuk melengkapi persyaratan termasuk menunjukan izin usaha dan lain-lain dari dinas terkait," ujarnya.
Terkait belum diterbitkannya izin keramaian namun cafe tetap beroperasi, Kasat beralasan tidak memiliki kewenangan untuk menindak pemilik cafe tersebut. "Yang punya kewenangan tutup itu instansi terkait sejak disidak semua pemilik cafe yang ada di Tana Toraja.
Dari pantauan media Cctv Kafe yang beroperasi tersebut diizinkan beroperasi melalui DPMPTSP Tana Toraja kebanyakan kafe yang beroperasi tidak lengkap surat ijin hanya surat dari DPMPTSP Tana Toraja saja melalui sistem online tanpa melihat surat-surat kelengkapan dari instansi terkait.
Kebanyakan pemilik kafe memiliki tempat usaha kontrakan bukan milik pribadi dan kafe tersebut tidak memiliki persyaratan ijin dari tetangga dan radius kafe dekat pemukiman warga, sekolah dan universitas dan Muhamadiyah yang bertentangan dengan peraturan pemkab Tana Toraja.(Anis)