Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasatresnarkoba IPTU Muhammad Arif, SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, pengungkapan berawal dari informasi Masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Jalan Poros Bolu Rantepao-Palopo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Suardi, lalu melakukan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas akhirnya berhasil mengamankan FST alias AT (28).
"Saat dilakukan penggeledahan di TKP, anggota menemukan satu sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 0,36 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah pipet berwarna merah putih untuk mengelabui petugas," ungkap Kasatresnarkoba.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan interogasi mendalam terhadap FST. Kepada petugas, dirinya mengaku mendapatkan barang hjaram tersebut dari seorang pria berinisial JPR.
Dijelaskannya, tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah JPR. Meski target utama (JPR) tidak berada di tempat dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti signifikan di kediamannya.
Berikut barang bukti yang diamankan petugas dikediaman JPR, 3 sachet plastik klip diduga sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram, 0,34 gram, dan 0,32 gram, 1 buah alat isap (bong), 3 bungkus sachet kosong dan 1 buah kaca pyrex.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah Toraja Utara. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Saat ini FST beserta barang bukti berupa sabu dan ponsel miliknya telah diamankan di Mako Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap JPR yang identitasnya sudah Kami kantongi," tutupnya.
Atas perbuatannya, FST terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Humas)
