TANA TORAJA - Polisi gerak cepat tangkap pelaku penikaman korban meninggal di suka diacara rambu solo Almarhum Ne Minggu RT Karassik Lingkungan Luak, Kelurahan Bungin Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Jumat 21 Februari 2025.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Arlinansius Allo Layuk SH ,MH menangkap pelaku YT(51) warga Rt Karassik Kelurahan Bungin dan Tersangka langsung dibawa ke polres Tana Toraja.
Saat penangkapan berlangsung tidak membutuhkan waktu lama Aipda Nathan dan Bripka Yohanis Massa menangkap pelaku bersembunyi di pohon Kopi dekat petani dan tidak melakukan perlawanan.
Proses kejadian waktu penikaman pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi tidak berapa jam pelaku langsung didapat tidak jauh dari lokasi acara rambu Solo.
Penangkapan pelaku YT petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam sepanjang 30 Cm dan tersangka dilakukan penahanan terhadapnya.
Dari hasil pantaun pelaku dan korban terjadi kesalahpahaman hingga pelaku jengkel dan menikam korban sebanyak 2 kali.
Alhasil, pelaku melakukan penusukan menggunakan pisau ke bagian perut korban sebelah kanan dan dada kanan masing-masing satu kali hingga korban jatuh berlumuran darah.
"Pelaku YT masih dilakukan pemeriksaan intensif dan bakal dijerat Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara.