Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga APH Melakukan Pembiaran Judi Sabung Ayam di Tana Toraja

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:34 WIB Last Updated 2024-12-25T02:05:25Z


Tana Toraja - Judi sabung ayam kembali marak di Wilayah Hukum Polres Tana Toraja kegiatan kali ini diselenggarakan di berapa titik di kabupaten Tana Toraja. Rabu (25/12/2024).

Judi sabung ayam ini dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru dan dilakukan Pagi dan sore  walupun hari Minggu tetap dilakukan judi sabung ayam tanpa memandang umat yang sedang menjalankan ibadah di hari minggu meskipun sudah dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). 

Menurut pantauan tim investigasi, kegiatan perjudian ini sering berlangsung pagi dan Sore, dan peserta perjudian datang memarkirkan kendaraannya di lokasi. Walaupun sering dihimbau masih tetap lakukan perjudian dan tetap beroperasi dengan bebas di wilayah Hukum Polres Tana Toraja tanpa rasa takut akan hukum.

Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa judi sabung ayam  yang dilakukan setiap pagi dan sore hari dan dilakukan pindah tempat mereka adakan judi sabung ayam. 

Menjelang natal 24 Desember mulai pagi sampai sore diadakan judi sabung ayam diberapa tempat baik di wilayah Makale (Burake, lamunan), dan Rembon ( Maulu, Kurra) mencari kesempatan untuk melakukan judi sabung ayam.

Dari informasi yang didapat aktifitas sabung ayam Aparat penegak Hukum sudah lebih mengetahui bahkan Penyelengara sudah menelpon agar kegiatan juadi sabung ayam bisa dilaksanakan.


Sedangkan di hari Natal ini 25/12 sudah  merencanakan kegiatan judi sabung ayam di berapa titik di hukum polres Tana Toraja tanpa rasa takut karna diduga sudah melapor di pihak APH dari sumber penyelengara yang ditelpon lewat WA


Marak Judi Sabung Ayam di Tana Toraja Diduga APH Tahu Tapi Diam Ada Apa! Sesuai dengan instruksi Kapolri, semua jenis perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini tercantum dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian diubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.

Maraknya perjudian sabung ayam  di wilayah Kabupaten Tana Toraja menjadi sorotan karena sering dilakukan. Banyak masyarakat yang kecanduan judi sabung ayam tersebut.

Pihak penyelengara diduga kebal hukum karena tidak bisa disentuh oleh APH terbukti dengan adanya laporan dari masyarakat akan adanya sabung ayam yang sebelumnya tapi tetap dilaksanakan judi sabung ayam tanpa rasa takut.

“Kami memohon kepada Kapolres Tana Toraja untuk segera merespons, menindaklanjuti, dan memberantas segala bentuk perjudian di wilayah  Tana Toraja,” terutama penyelenggara yang tidak tersentuh oleh APH pungkasnya

Tim Redaksi
 

×
Berita Terbaru Update