TANA TORAJA ---- Judi sabung ayam di di Lembang rantela'bi kambisa kecamatan Sangalla utara kerap dilakukan di sore hari terutama di wilayah Polsek Sanggala marak Sabung Ayam meskipun sudah dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Selasa(06/10/2024)
Menurut pantauan tim investigasi, kegiatan perjudian ini sering berlangsung Sore, dan peserta perjudian datang memarkirkan kendaraannya di lokasi. Walaupun sering dihimbau masih tetap lakukan perjudian dan tetap beroperasi dengan bebas di wilayah Polsek Sanggala tanpa rasa takut akan hukum.
Dari pantauan dilokasi disebutkan bahwa judi sabung ayam yang dilakukan setiap sore hari bahkan pernah dibubarkan tapi tetap dilakukan pada sore hari. APH tahu terkait ada judi sabung ayam, tapi dibiarkan. Padahal, itukan dampaknya sudah sangat meresahkan karna dilakukan pada sore.
Sesuai dengan instruksi Kapolri, semua jenis perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini tercantum dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian diubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.
Maraknya perjudian sabung ayam di wilayah Polsek Sanggala menjadi sorotan publik karena sudah pernah dibubarkan masih kerap dilakukan. Banyak masyarakat yang kecanduan judi sabung ayam tersebut.
“Kami memohon kepada Kapolres Tana Toraja untuk segera merespons, menindaklanjuti, dan memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Tana Toraja,” terutama penyelenggara yang tidak tersentuh oleh APH pungkasnya. (Anis)