Di mana putusan tersebut berdasarkan laporan Jerib Rakno Talebong dengan Laporan Nomor: 001/REG/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 dan 002/REG/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 di Bawaslu Tator.
Kuasa hukum Jerib Ratno Talebong,SH.MH dari Paslon ViSi menyambut baik putusan rekomendasi Bawaslu Tator.
"Intinya bahwa itu peringatan keras bagi oknum PNS, ASN, hukum dan kebenaran ditegakkan",sebut Jerib, Sabtu(12/10/2024) siang.
Jerib mengatakan, laporan tersebut menjadi pembelajaran bagi oknum ASN, PNS supaya dia sadar akan tanggung jawabnya sebagai abdi Negara supaya tidak terlibat dalam Politik praktis dan kasus tersebut menjadi efek jerah bagi oknum ASN supaya tidak ikut dalam politik praktis.
Sementara itu Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Tana Toraja Widiyatno,SE mengatakan berdasarkan kajian terhadap kedua laporan tersebut. Bawaslu menindaklanjuti kepada instansi tujuan, yakni BKN.
"Yang pada pointnya kedua laporan itu di teruskan ke BKN pak", singkat Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Tana Toraja Widiyatno,SE. via WhatsApp, Sabtu,12 Oktober 2024.
Sebagai informasi, ketujuh ASN yang dilaporkan tim hukum ViSi, karena mengunggah, mengomentari dan menyebarluaskan gambar dengan maksud mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati tertentu di Pilkada Tana Toraja.(*)