Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Parah !! Truck Tangki Solar BBM Industri Mengambil Solar Subsidi Ilegal Di Wilayah Kabupaten Toraja Utara, Milik PT. Melona Mitra Energi

Kamis, 08 Agustus 2024 | 20:10 WIB Last Updated 2025-04-27T04:44:05Z

TORAJA – Diduga Truk tangki industri menjadi modus bagi para penyalah guna BBM jenis solar subsidi Ilegal dalam melancarkan aksinya. Hasil dari penyelundupan solar subsidi Ilegal tersebut diduga di bawa ke daerah/ Kabupaten lain.


Hasil pantauan di lapangan Media cctv 86news mengikuti tiga truk milik PT. Melona Mitra energi dari Palopo masuk ke kabupaten Toraja Utara.  Truk BBM Industri  ini akan mengambil solar subsidi ilegal di penampungan yang telah disepakati  pada Rabu malam (07/08/2024).


Truk Milik PT. Melona Mitra Energi masuk ke Toraja Utara merupakan Komplotan pelaku bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal, menggunakan berbagai cara untuk menghindari tangkapan pihak kepolisian.


Pasalnya Truk Tangki siluman bewarna biru putih berkedok Solar Industri diduga milik mafia Solar, bebas berkeliaran di wilayah Rantepao Kabupaten Toraja Utara.

 

Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sedang diangkut oleh truk pengangkut BBM dari  PT. Melona Mitra Energi  kepergok anggota media online Toraja yang sedang melintas dari palopo. Terlihat 3 unit kendaraan jenis Truk tangki berwarna Biru Putih yang bertuliskan PT. Melona Mitra Energi dengan nopol DP 8231 UC, DP 8120 UC dan bertuliskan Solar BBM Industri yang tengah melintas di Jalan Palopo-Toraja Utara  hari Rabu, Malam (31/07/2024) sekira 19.28.WITA.


Saat di konfirmasi, supir bernama Rian menjelaskan bahwa dirinya mengaku akan mengambil solar subsidi ilegal ditempat gudang penampungan yang berada di Lolai pemancar kabupaten Toraja Utara milik seseorang yang bernama Nirwan. Dalam pengakuan nya BBM bersubsidi yang di angkut akan dikirim ke wilayah antar  Kabupaten.


Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis solar Ilegal tanpa izin usaha, khususnya untuk bbm jenis solar bersubsidi sedang marak-maraknya terjadi, upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan bbm solar subsidi masih terus dilakukan hingga membuat aturan pengisian bbm solar subsidi menggunakan barcode.


 

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

 

Aktivitas penyalahgunaan bbm jenis solar bersubsidi yang berasal dari mafia bbm ini seakan kebal hukum dan tak tersentuh oleh Aparat penegak hukum. Bahkan aparat penegak hukum sendiri yang bermain dalam penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut.


Untuk itu perlu perhatian yang serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan bahan bakar minyak(BBM) solar yang diduga sudah di manipulasi oleh para pengusaha Mafia BBM nakal dan bahkan aparat penegak hukum.


Harapan kami  awak media sebagai control sosial baik dari luar daerah, maupun Team Media Investigasi supaya dari pihak APH terutama  Polres  Toraja Utara yang terdekat dan pemangku jabatan tertinggi yaitu Ditreskrimsus Polda Sulsel agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar, tanpa ada surat ijin baik dari BPH Migas, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.


Hingga berita ini ditayangkan, Tim awak media ini akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti adanya kegiatan dugaan yang dilakukan oleh mafia solar dan oknum anggota Polri.


Penulis Anis


 

×
Berita Terbaru Update