Menurut pantauan tim investigasi, kegiatan perjudian ini seeing berlangsung Sore, dan peserta perjudian datang memarkirkan kendaraannya di lokasi. Walaupun sering dihimbau masih tetap lakukan perjudian dan tetap beroperasi dengan bebas di wilayah Polsek Makale tanpa rasa takut akan hukum.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa judi sabung ayam yang dilakukan setiap sore hari dan dilakukan pindah tempat mereka adakan sabung ayam. Walaupun sudah diperingatkan Bhabinkamtibmas Polsek Makale tetap melakukan sabung ayam.
Sesuai dengan instruksi Kapolri, semua jenis perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini tercantum dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian diubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.
Maraknya perjudian sabung ayam di wilayah Polsek Makale menjadi sorotan karena sering dilakukan. Banyak masyarakat yang kecanduan judi sabung ayam tersebut.
Pihak penyelengara diduga kebal hukum karena tidak bisa disentuh oleh APH terbukti dengan adanya laporan dari masyarakat akan adanya sabung ayam yang sebelumnya dan ini hari di mariali tetap dilaksanakan judi sabung ayam tanpa rasa takut.
“Kami memohon kepada Kapolres Tana Toraja untuk segera merespons, menindaklanjuti, dan memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Tana Toraja,” terutama penyelenggara yang tidak tersentuh oleh APH pungkasnya. (Anis)