Foto : Kantor Samsat Tana Toraja Jl. Starda, Kamali Pentalloan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja
TANA TORAJA --- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kembali memberikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024, tanggal 24 April 2024.
Ada sejumlah insentif yang diberikan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah memberikan kemudahan untuk membayar pajak kendaran bermotor dan dapatkan berbagai kemudahan antara lain : Bebas pajak progresif, gratis Biaya balik nama kendaraan , diskon 30% pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang, diskon 40% pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau plat kuning, Jumat 10/05/2024
Pemberlakuan insentif ini, lanjutnya, berlaku hingga 30 Juni 2024. “Untuk itu, masyarakat yang ingin memanfaatkan adanya insentif ini, ayo berkunjung ke Kantor Samsat Tana Toraja Jl. Starda, Kamali Pentalloan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja atau samsat terdekat. (Anis)