Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penggunaan Bahan Peledak Ilegal

Kamis, 04 April 2024 | 10:27 WIB Last Updated 2024-04-04T03:27:59Z


SULSEL --- Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. didampingi Dirpolairud, Kabid Humas, dan Kabid Propam Polda Sulsel, menggelar Konferensi Pers Tentang Penggunaan Bahan Peledak Ilegal di Kantor Polairud Polda Sulsel, Rabu (03/04/24).


Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa, dalam kurun waktu januari s/d maret tahun 2024, berkat kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat  sekalian. Alhamdulillah Direktorat  Polairud Polda Sulsel berhasil mengungkap sebanyak 7 (tujuh) kasus Penggunaan Bahan Peledak Ilegal dengan bom ikan di perairan Prov. Sulawesi Selatan dengan rincian 3 kasus p21 tahap II, dan 4 kasus dalam proses sidik.


Lebih lanjut, dalam pengungkapan 7 kasus tersebut, turut kami amankan 9 (sembilan) orang tersangka dari sejumlah daerah yaitu; Kota Makassar (Pelabuhan Soekarno Hatta dan Pulau Kodingareng), Kab. Bone, dan Kab. Pangkep (Pulau Karanran dan Kec. Liukang Tupabirring).


Saat rilis tersebut, empat tersangka dihadirkan masing-masing, Inisial W (31) dan SA (38) beralamat di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Makassar, Inisial C (51), beralamat di Lingkungan Bajo Kabupaten Bone, Sulsel dan Inisial E (33) berdomisili di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).


Pasal yang disangkakan yaitu pasal ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.


Adapun barang barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, berupa bahan dan peledak dengan rincian total:

- 5.300 batang detonator pabrikan

- 111 ( seratus sebelas) buah jerigen berisi pupuk ammonium nitrate fuel oil

- 27 ( dua puluh tujuh) buah botol bekas air mineral berisi pupuk amomonium nitrate fuel oil

- 6 ( enam) batang detonator

rakitan

- dan 5 ( lima) batang detonator yang terangkai sumbu api.


"Melalui penegakan hukum yang kami lakukan saat ini, kita harapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, serta menghilangkan niat dan kesempatan bagi pelaku lainnya, sehingga lingkungan kita dapat tetap kondusif dan damai" ujar Kapolda Sulsel.


Dengan demikian, upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Sulawesi Selatan demi keberlanjutan lingkungan hidup dan perekonomian masyarakat setempat.(**)

×
Berita Terbaru Update