Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hamsina Sebagai Korban Pengeroyokan, Justru Menjadi Tersangka Pada Sidang Yang digelar Di PN Makassar

Kamis, 29 Februari 2024 | 09:19 WIB Last Updated 2024-02-29T02:19:50Z


Makassar - Hamsina (47) tahun Korban Pengeroyokan menjadi tersangka yang sidangnya di gelar di Pengadilan Negeri Kota Makassar  Rabu 28 Pebruari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, sebagaimana info yang diterima awak media.Rabu (28/02/2024).


Supu Cs yang merupakan pelaku pengeroyokan telah melaporkan Hamsina ke sekta 11 Tamalate, terkait tindak pidana penganiayaan ringan yang dia alami yakni pencakaran kuku yang melanggar pasal 351 KUHP ayat 1 pada 8 September 2023 sesuai nomor polisi LP/B/503/IX/2023/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel


 Dan Kasus Penganiayaan sesuai laporan sudah disidangkan,  sementara Hamsina yang juga melapor ke Polrestabes Makassar STBL/1872/K/IX/2023/Polda Sulsel/Restabes Makassar 8 September 2023 dengan ancaman pasal 170 KUHP ayat 1, ancaman 5 Tahun 6 bulan penjara baru di P21 kan di kejaksaan Negeri Makassar.


Sejak laporan Hamsina  sebagai Korban masuk ke Polrestabes Makassar yang telah memasuki 6 bulan lamanya dan sangat  mengherankan Sekta II justru lebih cepat melimpahkan laporan Supu kejaksaan ketimbang Polrestabes Makassar, padahal Hamsina lebih cepat melaporkan kasus pengeroyokan nya daripada Supu Cs 


Insiden yang sama  yang terjadi di Lokasi Pacuan Kuda jalan Daeng Tata kelurahan Bontoduri kecamatan Tamalate pada pukul 14.00 WITA Jumat Sore 8 September 2023 antara Supu Cs (pelaku) dan Hamsina (korban) masing-masing melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan pasal yang berbeda pasal 351 , 170 dan yang menggelitik di telinga publik Hamsina yang merupakan  korban tindak  kekerasan terhadap  perempuan sudah di terdakwakan padahal keluarga Hamsina meminta bantuan UPTD PPA Makassar dalam mendampingi kasus pengeroyokan Hamsina.


Terdakwa Hamsina telah di sidangkan di PN Makassar pembacaan surat  terdakwa oleh JPU Reskyanisari Maulana SH di depan Majelis Hakim beserta  Kuasa Hukum Hamsina dengan nomor perkara 183/pid.B/2024/PN Makassar pidana penganiayaan sebelum nya sempat di tunda pada Rabu 21 Februari 2023 karena Jaksa nya dalam kondisi tidak sehat .


 Adapun Kronologi kejadian tersebut bahwa terdakwa Hamsina pada hari Jumat 8 September 2023 sekitar pukul 14.00 WITA atau pada waktu lain di Pacuan Kuda Jalan Daeng Tata Raya kecamatan Tamalate kota Makassar melakukan penganiayaan terdakwa dengan Korban  Supu.



Pada Jum'at, 8 September 2023 pukul 9.00 WITA saksi korban Supu alias daeng Sitaba bin daeng Ngarang bersama teman nya datang ke sebuah tanah kosong yang terletak di pacuan kuda untuk membersihkan tempat tersebut setelah itu saksi korban Supu istirahat dan duduk kemudian sekitar pukul 14.00 WITA tiba-tiba datang terdakwa kearah saksi korban Supu dengan membawa sebuah balok sambil mengumpat dengan melontarkan kata-kata kasar dan terdakwa marah-marah, saksi korban Supu datang kearah terdakwa dengan tujuan menenangkan namun ketika saksi korban berada di depan terdakwa tiba-tiba terdakwa mencakar korban Supu dengan menggunakan kuku jarinya sebanyak 2 kali, yang kena pada wajah daerah dahi dan pelipis kiri, setelah itu datang beberapa orang melerai terdakwa, kemudian saksi korban Supu mempertanyakan identitas terdakwa lalu melaporkan nya ke Polsek Tamalate, dari hasil visum et repertum nomor 1947/IX/2023/Forensik 8 September oleh dr Denny Mathius M Kes SPF Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK II Makasar  dari kesimpulan kronologis kejadian di temukan 5 luka yakni 3 luka lecet gores pada daerah dahi,1 luka gores pelipis kiri 1 luka lecet pada hidung, perbuatan terdakwa di kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP.


Sementara terdakwa Hamsina setelah mendengar pembacaan surat dakwaan membantah jika dia telah melakukan pencakaran" bagaimana bisa saya mencakar Supu, kuku saya yang mana mencakar dia? masuk akal kah saya baru 2 hari keluar dari rutan dengan kasus 351 tiba-tiba di buatkan masalah, sebelum bebas dari tahanan kuku saya di potong di rutan, pas saya keluar kuku saya pendek masa dalam waktu 2 hari kuku saya tumbuh panjang, itupun saya berusaha melepas lilitan jilbabku yang saya pakai karena Supu dan kawan-kawan nya berbadan besar mengeroyokku sampai saya sesak nafas tanganku ayun-ayunkan  keatas ingin melepas jilbab yang saya gunakan menutupi wajahku sampai jilbabku sobek, saya tidak tahu kalau seandainya jariku kena muka nya Supu  ungkap nya kepada awak media saat usai sidang.


Insiden ini terjadi lantaran oknum tersebut memagari jalan keluar masuk di depan rumah  pengontrak yang saya kontrakan ,saya pun bertanya kepada pelaku kenapa di Pagari, dimana mereka mau lewat? Kalau ada pagar di depan rumah, usai saya bertanya begitu tiba-tiba mereka mengeroyok saya, sampai ada juga yang menonjok mukaku sampai saya menderita saraf mata, apalagi dia keroyok saya di depan anaku dan saudaraku ' ungkapnya sedih, mana keadilan hukum bagi saya seorang perempuan yang di keroyok beberapa orang laki-laki dewasa? 


Sementara pihak pengacara mengatakan sidang eksepsi Hamsina seminggu kemudian akan di gelar kembali Rabu 6 Maret 2024 'kami selaku penasehat hukum terdakwa setelah mendengar pembacaan surat terdakwa oleh JPU di depan Majelis Hakim kami akan menguraikan di dalam sidang Eksepsi terdakwa, Ucapnya.Rabu(28/02/24)(Red/RDL)


Pewarta : Ani Hasan

×
Berita Terbaru Update