Maros -- Sebanyak 79 Pengawas Tempat Pemunggutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Tanralili dilantik dan diambil sumpah janji oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanralili,di Rumah Makan HJ.Taimang sekira pukul 09.00 Wita, Senin (22/1/2024).
Sesuai Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tanralili Nomor : 001/HK.01.01/K.ST-01.22/01/2024, tentang Pengangkatan Pengawas Tempat Pemunggutan Suara se-Kecamatan Tanralili Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pengawas TPS ini, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Tanralili, Pengawas Desa dan Kelurahan se Kecamatan Tanralili, Kepala Sekretariat Panwaslu Tanralili, Kapolsek Tanralili, Rohaniawan, dan seluruh peserta, serta tamu undangan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tanralili, Ardi Irawan, S. Sos. I dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut mengatakan bahwa PTPS memiliki tanggungjawab untuk menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Sumpah atau janji ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keihlasan dan kejujuran.
Dengan memanjatkan puji kepada Tuhan Yang Maha Esa sebut dia, pada Minggu, tanggal 21 Januari 2024, Ia sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Tanralili, berdasarkan Keputusan Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tanralili Nomor: 001/HK.01.01/K.ST-01.22/01/2024, tanggal 22 Januari 2024 melantik seluruh pengawas TPS pemilihan umum tahun 2024.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggaung jawab. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan rahmat kepada kita semua, amin,” harap Ardi Irawan, S. Sos. I.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji PTPS Kecamatan Tanralili dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas, serta penyematan atribut oleh Ketua Pnawaslu Tanralili.
Sekira pukul 10.30 Wita, dilanjutkan dengan pembekalan pengawas tempat pemunggutan suara, di Rumah Makan HJ.Taimang.(Firdaus Esra)