Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Belum ada Kepala Lembang Menyerahkan Surat Pengunduran Diri Usai Pendaftaran Bacaleg

Rabu, 17 Mei 2023 | 12:16 WIB Last Updated 2023-05-17T05:16:56Z


TORAJA UTARA - Usai pengajuan Bakal Calon DPRD Toraja Utara dari semua Partai Politik ke KPU, diketahui beberapa Kepala Lembang (Desa) belum mengajukan surat pengunduran diri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Lembang, Rabu (17/5/2023). 


Pengajuan pengunduran diri ini terkait adanya beberapa Kepala Lembang yang maju mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD di Toraja Utara. 


Hal ini mulai diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, KPU, Bawaslu, dan Dinas PMPL kabupaten Toraja Utara yang dilaksanakan pada hari Rabu (17/5/2023). 


Dalam RDP tersebut, Simbong Ranggina selaku kepala dinas PMPL menyebutkan jika sampai hari ini belum ada surat pengunduran diri dari beberapa Kepala Lembang yang maju mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD di Toraja Utara. 


"Sebelumnya kami sudah sampaikan surat pemberitahuan kepada semua Kepala Lembang sejak tanggal 5 Mei 2023, namun sampai saat ini belum ada Kepala Lembang yang menyerahkan surat pengunduran diri usai mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD, " Ungkap Simbong Ranggina dalam Rapat Dengar Pendapat. 


Dan hal ini juga di katakan kepala dinas PMPL bahwa sesuai amanat UUD Desa Nomor 6 tahun 2014 dijelaskan bahwa Kepala Desa atau Lembang tidak boleh menjadi anggota partai politik.


Sementara Bonnie Freedom selaku Ketua KPU Toraja Utara, menjelaskan bahwa dalam PKPU 10 Tahun 2023 menyangkut syarat administrasi bakal calon pada pasal 11 ayat (2) bahwa selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan yaitu mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.


Namun Bonnie Freedom menegaskan bahwa KPU tidak berpatokan pada tanggal kapan pengunduran diri tapi saat maju mendaftarkan diri sebagai bakal calon harus sudah ada surat pengunduran diri. 

Di kesempatan yang sama, Gabriel Rumbaya selaku anggota Bawaslu Toraja Utara, menyebutkan bahwa sampai saat ini belum diketahui siapa saja Kepala Desa yang maju sebagai Bakal Calon Anggota DPRD. 


"Sampai saat ini belum diketahui siapa saja Kepala Desa yang maju sebagai bakal calon anggota DPRD, namun untuk itu kami akan tetap berkoordinasi KPU dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan siapa saja Kepala Desa itu," tutur Gabriel Rumbaya.


(SL) 

×
Berita Terbaru Update