Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Setahun Pencarian! IRT Pelaku Pencuri Uang, Berhasil Ditangkap Resmob Toraja Utara

Sabtu, 30 Juli 2022 | 12:46 WIB Last Updated 2022-07-30T05:46:37Z


TORAJA UTARA - Seorang wanita di Toraja Utara yang terlibat kasus Pencurian uang tunai 25 juta di Toko Ballona Shop, di Kelurahan Penanian Kecamatan Rantepao, berhasil ditangkap oleh Resmob Satreskrim, Sabtu (30/7) 2022) 


Pelaku pencurian tersebut bernama AST alias MA, warga Pangli Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. 


AST juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah menjalani vonis di Rutan Makale dengan kasus yang sama sebelum melakukan aksi pencuriannya.


Melalui kesempatannya saat dikonfirmasi hari ini, Kasat Reskrim, AKP Eli Kendek, mengatakan penyelidikan kasus pencurian tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Kasus pencurian yang dialaminya di Toko Ballona Shop Kelurahan Penanian Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, tahun lalu. 


"Benar, pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu", ungkap AKP Eli Kendek.


Kasat Reskrim, juga menjelaskan jika kronologi berawal saat pelaku datang ke Toko milik Korban untuk mentransfer uang melalui BRI Link namun nomor rekening yang diberikan oleh pelaku kurang, kemudian pelaku keluar toko sembari berpura-pura menelpon.


Usai itu, pelaku kembali masuk ke dalam toko dan menanyakan harga seprey dengan modus berpura-pura ingin membeli. 


Dan saat penjaga toko lengah sibuk mencari seprey, kata AKO Eli Kendek, pelaku pun masuk ke tempat kasir dan langsung melakukan aksinya mangambil uang tunai kurang lebih Rp. 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) yang tersimpan di dalam laci hingga Pelaku meninggalkan toko tanpa disadari oleh si Penjaga toko.


"Pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Pangli tanpa adanya perlawanan, setelah Unit Resmob melakukan beberapa rangkaian penyelidikan", terang AKP Eli Kendek. 


Dari kejadian itu, beber Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, pelaku AST alias MA dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. 


(SL) 

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

×
Berita Terbaru Update