Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sejumlah THM di Toraja Utara Tak Kantongi Izin Usaha, Begini Tanggapan Kadis PM-PTSP

Selasa, 08 Maret 2022 | 15:34 WIB Last Updated 2022-03-08T08:36:14Z



Toraja Utara -  Maraknya usaha Tempat Hiburan Malam (THM) seperti karaoke baik yang pakai room maupun hold ruangan terbuka, yang menjajakan minuman beralkohol rendah dan minuman lokal seperti ballo', sepertinya masih banyak yang ilegal dan beroperasi tanpa memiliki izin usaha, Selasa (8/3/2022). 

Sementara, dengan adanya program OSS (Online Single Submission) yang diluncurkan dan diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo, pada bulan Agustus 2021, seharusnya para pelaku usaha karaoke sudah mengantongi izin usaha karena pengurusannya lebih mudah dan hanya dalam tempo hitungan menit sudah diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

Hal, inipun menjadi suatu pertanyaan kepada beberapa pemilik usaha karaoke sementara dengan adanya legalitas izin usaha tersebut, bisa memberikan PAD kepada daerah melalui pajak. 

Di konfirmasi kemarin Senin (7/3/2022), di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selaku kepala Dinas, Harli Patriatno, mengatakan bahwa hal ini bisa saja terjadi karena kurangnya sosialisasi dan bagi yang belum memiliki izin usaha akan di panggil dalam waktu dekat.

"Ya, dengan adanya sistem OSS ini, para pelaku usaha mikro seperti usaha cafe maupun karaoke bisa sendiri urus izinnya dan bisa juga datang ke kantor PM-PTSP. Di sini ada perangkat kita dengan dibantu tenaga admin dan yang belum punya izin usaha kemudian sudah beroperasi, nanti akan kita panggil ke kantor", ungkap Harli Patriatno. 

Akan kita tanyakan kendalanya dimana karena sistem ini sudah sangat mempermudah pengelola usaha mikro. Dan tinggal pengawasan dari PTSP bersama dinas teknis, tambahnya. 

(SL) 
×
Berita Terbaru Update