Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perpanjangan PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa dan Bali Dimulai Kemarin, di Toraja Utara Belum Diberlakukan

Rabu, 07 Juli 2021 | 11:42 WIB Last Updated 2021-07-07T04:42:39Z


TORAJA UTARA - Meningkatnya kasus covid-19 secara signifikan di Kabupaten Toraja Utara, Komisi 1 DPRD Toraja Utara mengundang Satgas Covid-19 untuk mengikuti rapat bersama di Ruang Paripurna, Rabu (7/7/2021). 


Rapat yang dilaksanakan kemarin Selasa sore (6/7/2021) dihadiri oleh anggota Komisi 1 DPRD Toraja Utara yakni Israel Makole, Calviyn Para'pak Tondok, Nober Rante Siama, Semuel T. Lande, Agustinus Parrangan, Lembong Mendila, dan Stefanus Sarese. 


Sementara dari jajaran Satgas covid-19 Toraja Utara yakni pihak RS Pongtiku dr. Remen Taula'bi selaku ketua harian Satgas covid-19 didampingi dr. Wilma Toding, Kepala BPBD Toraja Utara Alexander Tappang bersama jajarannya, Kepala Dinas Kesehatan Elisabeth R. Zakaria bersama sekretaris Dinkes, dan Rianto Yusuf selaku Sekretaris Satpol PP yang sekaligus sebagai Plt Kasatpol PP. 


Dalam rapat tersebut berbagai hal dibicarakan dan menguat tentang anggaran Covid-19 sejumlah Rp. 38,8 M yang mana belum di realisasikan kepada OPD dan Satgas Covid-19 Toraja Utara, sementara refocusing anggaran sudah selesai dan final. 


Menanggapi hal tersebut rapat komisi 1 DPRD Toraja Utara merekomendasikan beberapa poin penting kepada Bupati selaku ketua umum Satgas Covid-19 Toraja Utara antara lain; Maksimalkan kesiapan RS Pongtiku dengan koordinasi RSUD Lakipadada dalam menangani pasien Covid-19 jika terjadi lonjakan besar. 


Kemudian agar Bupati Toraja Utara segera melakukan peninjauan kembali akan Surat Edaran (SE) terkait jadwal PPKM Mikro. Dimana SE yang sudah terbit tersebut dinilai tidak sejalan dengan instruksi dari pusat serta propinsi. 


SE Bupati Toraja Utara akan pemberlakuan PPKM Mikro itu dinilai lambat dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 karena berdasarkan Inmendagri 14 tahun 2021 seharusnya dimulai sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021 dan di perpanjang kembali mulai tanggal 6 sampai 20 Juli 2021.


Perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII ini sesuai yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan persnya secara Virtual pada hari Senin (5/7)2021) mengenai Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro di semua Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali, dimulai 6 sampai 20 Juli 2021.


Dalam rapat komisi 1 DPRD Toraja Utara tersebut juga direkomendasikan agar anggaran Covid-19 dari hasil refocusing segera di realisasikan. Dan juga kegiatan sosial yang rentan mengumpulkan banyak orang seperti kegiatan Rambu Solo', Rambu Tuka', Kegiatan Bupati Cup agar segera ditunda dulu. 


Begitupun juga kegiatan proses belajar mengajar di sekolah dan kegiatan ibadah agar dilakukan secara virtual dan daring.


Untuk diketahui jika SE Bupati Toraja Utara untuk Pemberlakuan PPKM Mikro baru akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juli sampai 5 Agustus 2021.


(SL) 



×
Berita Terbaru Update