Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Para Camat Diminta Segera Membentuk Posko di Setiap Kelurahan dan Desa

Sabtu, 31 Juli 2021 | 10:10 WIB Last Updated 2021-07-31T03:10:05Z

Wiku Adisasmito (Foto oleh Marji - Medcom) 


JAKARTA - Peranan Pos Komando (Posko) Desa/Kelurahan sangat penting dalam pertolongan pertama bagi masyarakat yang positif COVID-19. Penanganan yang baik di tahap awal dan sedini mungkin dapat menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah terjadinya kasus kematian karena melakukan penanganan di tingkatan terkecil, Sabtu (31/7/2021). 


Dilansir dari laman https://covid19.go.id, yang dipublish pada Jumat (30/7/2021), Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam keterangan persnya pada Kamis (29/7/2021) menyayangkan ada 10 provinsi yang rendah dalam pembentukan posko. 


Sedangkan, keberadaan posko diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24 dan 26 Tahun 2021. Dan dalam pembentukan posko, ada peran penting dari camat setempat untuk menginstruksikan desa/kelurahan untuk membentuk posko.


Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa kunci dari penanganan COVID-19 baik itu pengawasan maupun penindakan protokol kesehatan adalah pelaksanaan kinerja posko sesuai tugas dan fungsinya. 


"Untuk itu perlu penguatan ekstra pada pelaksanaan PPKM Mikro di wilayahnya. Yang terpenting adalah penanganan COVID-19 sedini mungkin serta pengawasan dan penindakan protokol kesehatan. Dan kunci keberhasilan kedua hal ini, adalah pelaksanaan kinerja posko sesuai tugas dan fungsinya", ucap Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB. 


Untuk itu kata Wiku, Satgas Penanganan COVID-19 meminta para camat terutama bagi paling banyak desa/kelurahannya yang belum membentuk posko, agar segera menginstruksikan desa/kelurahannya membentuk posko saat ini juga. Terlebih ada 7 dari 10 provinsi yang rendah dalam pembentukan posko, sebagian besar kabupaten/kotanya tidak melaksanakan PPKM Level 4.


Dalam keterangan persnya itu, Wiku juga menyampaikan jika data, per 25 Juli 2021 baru sebesar 27% desa/kelurahan di Indonesia yang membentuk membentuk posko. Dan masih terdapat 58.687 atau 72,93% desa/kelurahan yang belum membentuk posko. 


"Dan ini artinya sebagian besar wilayah ternyata belum melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan baik", kata Wiku. 


Wiku juga menyebutkan jika yang perlu menjadi perhatian bagi 10 provinsi yang paling banyak desa/kelurahannya belum membentuk posko, antara lain Sumatera Utara (5.930), Papua (4.860), Jawa Timur (4.211), Jawa Tengah (3.514), Sumatera Selatan (3.195), Nusa Tenggara Timur (3.169), Sulawesi Selatan (2.854), Jawa Barat (2.598), Lampung (2.364) dan Sulawesi Tenggara (2.206). 


Karena itu Wiku menegaskan agar kepada 10 provinsi yang disebutkan agar para camat segera membentuk poskonya. 


"Apabila dalam minggu ini bapak/ibu camat dapat memenuhi seluruh desa/kelurahan yang belum membentuk posko, maka bapak/ibu berkontribusi besar dalam penanganan COVID-19 dan dalam mencegah kematian," pungkas Wiku.


(SL) 

Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

×
Berita Terbaru Update