Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mendagri Terbitkan 3 Regulasi PPKM, Tito: Menyamakan Persepsi, Rapat Forkopimda Perlu Dilakukan

Rabu, 28 Juli 2021 | 08:29 WIB Last Updated 2021-07-28T01:29:07Z

Mendagri Tito Karnavian, Mensos Tri Rismaharini, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers bersama, Senin (26/07/2021) siang, di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan tiga peraturan terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, Rabu (28/7/2021).


Ketiga regulasi tersebut yang ditandatangani Tito secara bersamaan pada tanggal 25 Juli 2021 yakni Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26. Hal itupun telah disampaikan oleh Mendagri pada Senin (26/7/2021) dalam keterangan pers bersama di kantor Presiden, Jakarta. 


“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri, ada tiga, Nomor 24, Nomor 25, dan Nomor 26. Substansinya dibuat oleh tim bersama oleh dari kantor Kemenko Marinves, kemudian Kemenko Perekonomian, Bapak Menteri Kesehatan, dan juga Kasatgas COVID-19", ucap Tito Karnivan. 


Dikutip dari www.setkab.go.id, secara rinci aturan tersebut adalah, pertama Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.


Mendagri Tito Karnivan mengatakan jika ada 95 kabupaten/kota yang masuk dalam Level 4 dan 33 kabupaten/kota yang masuk dalam Level 3.


Penyesuaian yang dituangkan dalam Inmendagri tersebut kata Tito, salah satunya adalah mengenai sektor usaha mikro dan kecil, dimana pemerintah memperbolehkan para pelaku usaha tersebut untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


“Kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak, maka kegiatan-kegiatan UKM-UKM seperti tukang cukur, kaki lima, pedagang asongan, sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat", tegas Tito.


Kemudian, regulasi kedua adalah Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.


Tito menyampaikan aturan ini ditetapkan untuk menekan laju penularan COVID-19 di beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang mengalami peningkatan kasus cukup signifikan. Terdapat 45 kabupaten/kota yang menjadi cakupan dari Inmendagri 25/2021 ini.


“Ini karena untuk merespons, memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan. Kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali, [namun] kemudian di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan", urai Mendagri.


Selanjutnya, regulasi ketiga adalah Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.


“Secara total kalau kita melihat jumlah daerah yang masuk dalam Level 3 ini sebanyak 276 kabupaten/kota. Sementara untuk yang masuk Level 2 itu adalah 65 kabupaten/kota", terangnya.


Untuk itu, Mendagri meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menetapkan peraturan pelaksana di daerah masing-masing.


“Kepala daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan mulai dari rapat koordinasi dengan forkopimda dan mengeluarkan produk kebijakan, baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur, bupati/wali kota", tandasnya. 


Namun Tito berharap agar tindak lanjut yang dilakukan oleh para kepala daerah dapat lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, dan tidak melampaui peraturan dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional.


“Kemudian rapat forkopimda ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi di level provinsi, level kabupaten/kota agar ada kesamaan tindak antara Polri dan TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan lain-lain", jelas Tito.


Kepala daerah juga diminta untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak di luar pemerintah, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), maupun tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan tindakan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.


“Kita mohon juga kerja sama dari semua pihak, termasuk nonpemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, ormas, OKP, mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan pembatasan ini yang memang tidak enak, tapi harus kita lakukan, dapat betul-betul efektif", terang Tito.


Menyangkut penegakan hukum, Tito menekankan agar hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tito Karnivan menuturkan bahwa terkait penindakan hukum, itu juga sudah disampaikan kepada semua Kasatpol PP pada rakor minggu lalu agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif, dan kalau dilakukan upaya koersif, semua dilakukan dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum. 


Dengan kerja sama semua pihak yang berlangsung secara efektif, Mendagri berharap pandemi dapat lebih dikendalikan dan situasi menjadi semakin membaik sehingga masyarakat dapat beraktivitas kembali tanpa pembatasan yang terlalu ketat.


“Kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama, tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi", harap Mendagri. 


(SL) 

Sumber: Humas Setkab

×
Berita Terbaru Update